YakusaBlog- Pasca ditetapkannya Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2021, Justice Collaborator telah dihapuskan dan Tindan Pidana Korupsi tidak lagi termasuk dalam Kejahatan Luar Biasa atau yang disebut Extra Ornary Crime. Download, baca dan simak putusannya.
Download di sini: Putusan MA No. 28 P/HUM/2021
No comments:
Post a Comment