Putusan MA Nomor 28 P/HUM/2021: Penghapusan Justice Collaborator dan Korupsi Tidak Lagi Extra Ordinary Crime - Yakusa Blog

Yakusa Blog

Mewujudkan Komunitas Intelektual Muslim

Wednesday 16 February 2022

Putusan MA Nomor 28 P/HUM/2021: Penghapusan Justice Collaborator dan Korupsi Tidak Lagi Extra Ordinary Crime


YakusaBlog-
 Pasca ditetapkannya Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2021, Justice Collaborator telah dihapuskan dan Tindan Pidana Korupsi tidak lagi termasuk dalam Kejahatan Luar Biasa atau yang disebut Extra Ornary Crime. Download, baca dan simak putusannya.






Download di sini: Putusan MA No. 28 P/HUM/2021




No comments:

Post a Comment