YakusaBlog- Hak Asasi Manusia atau yang dikenal dengan HAM, adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Berlakunya HAM tidak memandang istilah tebang pilih, Hak asasi manusia berlaku kapanpun, di manapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya adalah universal.
Pada prinsipnya, HAM tidak dapat dicabut. HAM juga tidak dapat dibagi-bagi, saling berhubungan, dan saling bergantung. Biasanya, HAM diamanatkan kepada negara, atau dengan kata lain, negaralah yang mengemban kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk dengan mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun.
Dalam terminologi modern, hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi hak sipil dan politik yang berkenaan dengan kebebasan sipil (misalnya hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, dan kebebasan berpendapat), serta hak ekonomi, sosial, dan budaya yang berkaitan dengan akses ke barang publik (seperti hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, hak atas kesehatan, atau hak atas perumahan).
Secara konseptual, hak asasi manusia dapat dilandaskan pada keyakinan bahwa hak tersebut "dianugerahkan secara alamiah" oleh alam semesta, Tuhan, atau nalar. Sementara itu, mereka yang menolak penggunaan unsur alamiah meyakini bahwa hak asasi manusia merupakan pengejawantahan nilai-nilai yang disepakati oleh masyarakat.
Sejatinya, Hak Asasi Manusia terbagi atas beberapa kategori yaitu, Hak Hidup (life), Hak Kebebasan (liberty), Hak Memiliki (property). Sedangkan jika ditinjau dari segi perjalanan kehidup, Hak asasi manusia terbagi atas hak asasi pribadi, hak asasi hukum, hak asasi ekonomi, hak asasi peradilan, hak asasi sosial budaya dan hak asasi politik.
Di Negara Indonesia, demi tegaknya hak asasi manusia, pemerintah perlu melakukan beberapa upaya guna menjaga dan melindungi segenap hak asasi dari warga negaranya tanpa pandang bulu, sebab hal tersebut termaktub di dalam UUD 1945.
Mengingat begitu kompleknya persoalan yang melanda bangsa ini dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, maka pemerintah harus betul-betul dalam menegakkan HAM kedepan.
Jangan sampai penegakan HAM seakan terkesan tebang pilih, terkhusus persoalan pengakan hukum, jangan sampai hukum itu hanya berlaku bagi rakyat kecil saja sementara pejabat publik tidak berlaku.
Hak asasi manusia merupakan hak hal hakiki yang dimiliki oleh manusia. Siapapun tidak diperbolehkan untuk mengganggu atau mencampuri hak asasi orang lain karena hak asasi bersifat sangat personal.
Oleh karena itu, dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo untuk yang kedua kalinya nanti, diharapkan Penegakan HAM dari berbagai aspek bisa dirasakan seluruh unsur lapisan masyarakat. Menurut hemat penulis, jika Penegakan HAM bisa berjalan dengan baik, maka potensi SARA akan bisa teratasi. Semoga saja.[]
Penulis : Doly. A.T. Simanjuntak (Kabid Eksternal Badko HMI Sumut Periode 2018-2020).
Ket.gbr: Doly. A.T. Simanjuntak sedang duduk santai.
No comments:
Post a Comment