Pokok–Pokok Pemikiran Hans Kelsen - Yakusa Blog

Yakusa Blog

Mewujudkan Komunitas Intelektual Muslim

Saturday 2 December 2017

Pokok–Pokok Pemikiran Hans Kelsen

YakusaBlogJika dilihat karya-karya yang dibuat oleh Hans Kelsen, pemikiran yang dikemukakan meliputi tiga masalah utama, yaitu tentang teori hukum, negara, dan hukum internasional. Ketiga masalah tersebut sesungguhnya tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya karena sealing terkait dan dikembangkan secara konsisten berdasarkan logika hukum secara formal. Logika formal ini telah lama dikembangkan dan menjadi karakteristik utama filsafat Neo-Kantian yang kemudian berkembang menjadi aliran strukturalisme. Teori umum tentang hukum yang dikembangkan oleh Kelsen meliputi dua aspek penting, yaitu aspek statis (nomostatics) yang melihat perbuatan yang diatur oleh hukum, dan aspek dinamis (nomodinamic) yang melihat hukum yang mengatur perbuatan tertentu.
Friedmann mengungkapkan dasar-dasar esensial dari pemikiran Kelsen sebagai berikut:
  1. Tujuan teori hukum, seperti tiap ilmu pengetahuan, adalah untuk menguraikan kekacauan dan kemajemukan menjadi kesatuan.
  2. Teori hukum adlaah ilmu pengetahuan mengenai hukum yang berlaku, bukan mengenai hukum yang seharusnya.
  3. Hukum adalah ilmu pengetahuan normatif, bukan ilmu alam.
  4. Teori hukum sebagai teori tentang norma-norma, tidak ada hubungannya dengan daya kerja norma-norma hukum.
  5. Teori hukum adalah formal, suatu teori tentang cara enata, mengubah isi dengan cara yang khusus. Hubungan antara teori hukum dan sistem yang khas dari hukum positif ialah hubungan apa yang mungkin dengan hukum yang nyata.

Pendekatan yang dilakukan oleh Kelsen disebut The Pure Theory of law, mendapatkan tempat tersendiri karena berbeda dengan dua kutub pendekatan yang berbeda antara mahzab hukum alam dengan positivisme empiris. Beberapa ahli menyebut pemikiran Kelsen sebagai “jalan tengah” dari dua aliran hukum yang telah ada sebelumnya.
Empirisme hukum melihat hukum dapat direduksi sebagai fakta sosial. Sedangkan Kelsen berpendapat bahwa interpretasi hukum berhubungan dengan norma yang non empiris. Norma tersebut memiliki struktur yang membatasi interpretasi hukum. Di sisi lain, berbeda dengan mahzab hukum alam, Kelsen berpendapat bahwa hukum tidak dibatasi oleh pertimbangan moral. Tesis yang dikembangkan oleh kaum empiris disebut dengan the reductive thesis, dan antitesisnya yang dikembangkan oleh mahzab hukum alam disebut dengan normativity thesis. Stanle L. Paulson membuat skema berikut ini untuk menggambarkan posisi Kelsen di antara kedua tesis tersebut terkait dengan hubungan hukum dengan fakta dan moral.

Law and Fact


Law and Morality
Normativity thesis (separability of law and fact)
Reductive thesis (inseparability of law and fact)
Morality thesis (inseparability of law and morality)
Natural law theory
-
Separability thesis (separability of law and morality)
Kelsen’s Pure Theory of law
Empirica-positivist theory of law

Kolom vertikal menunjukkan hubungan antara hukum dengan moralitas sedangkan baris horizontal menunjukkan hubungan antara hukum dan fakta. Tesis utama hukum alam adalah morality thesis dan nomativity thesis, sedangkan empirico positivist adalah separability thesis dan nomativity thesis, yang berarti pemisahan antara hukum dan moralitas dan juga pemisahan antara hukum dan fakta. Sedangkan kolom yang kosong tidak terisi karena jika diisi akan menghasilkan sesuatu yang kontradiktif, sebab tidak mungkin memagang reductive thesis bersama-sama dengan morality thesis.
Teori umum tentang hukum yang terutama dikemukakan oleh Kelsen melalui buku Geeral Theory of Law and State khususnya pada bagian pertama, yaitu konsep hukum. Pembahasan dilakukan dengan membandingkannya dengan dua buku utama lainnya, yaitu Introduction to the Problem of Legal Theory dan Theory of Law, serta pembahasan yang dilakukan oleh beberapa ahli hukum lainnya.
Teori tertentu yang dikembangkan oleh Kelsen dihasilkan dari analisis perbandingan sistem hukum positif yang berbeda-beda, membentuk konsep dasar yang dapat menggambarkan sesuatu komunitas hukum. Masalah utama (subject matter) dalam teori umum adalah norma hukum (legal norm), elemen-elemennya, hubungannya, tata hukum sebagai suatu kesatuan, strukturnya, hubungan antara tata hukum yang berbeda, dan akhirnya, kesatuan hukum di dalam tata hukum positif yang plural. The pure theory of Law menekankan transendental dengan mengeluarkannya dari lingkup kajian hukum. Hukum bukan merupakan manifestasi dari otoritas super-human, tetapi merupakan suatu teknik sosial yang spesifik berdasarkan pengalaman manusia.
The pure theory of Law menolak menjadi kajian metafisis tentang hukum. Teori ini mencari dasar-dasar hukum sebagai landasan validitas, tidak pada prinsip-prinsip eta-juridis, tetapi melalui suatu hipotesis yuridis, yaitu suatu norma dasar, yang dibangun dengan analisis logis berdasarkan cara berpikir yuristik aktual. The pure theory of Law berbeda dengan analytical jurisprudence dalam hal the pure theory of law lebih konsisten menggunakan metodenya terkait dengan masalah konsep-konsep dasar, norma hukum, hak hukum, kewajiban hukum, dan hubungan antara negara dan hukum.[]
Sumber bacaan: Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Konpress, Jakarta, 2012, hal: 7-11.
Ket.gbr: Hans Kelsen
Sumber gbr: http://www.thepinsta.com/

No comments:

Post a Comment