YakusaBlog- Jika dilihat karya-karya yang dibuat oleh Hans Kelsen, pemikiran yang
dikemukakan meliputi tiga masalah utama, yaitu tentang teori hukum, negara, dan
hukum internasional. Ketiga masalah tersebut sesungguhnya tidak dapat
dipisahkan satu dengan lainnya karena sealing terkait dan dikembangkan secara
konsisten berdasarkan logika hukum secara formal. Logika formal ini telah lama
dikembangkan dan menjadi karakteristik utama filsafat Neo-Kantian yang kemudian
berkembang menjadi aliran strukturalisme. Teori umum tentang hukum yang
dikembangkan oleh Kelsen meliputi dua aspek penting, yaitu aspek statis (nomostatics) yang melihat perbuatan yang
diatur oleh hukum, dan aspek dinamis (nomodinamic)
yang melihat hukum yang mengatur perbuatan tertentu.
Friedmann mengungkapkan dasar-dasar esensial dari pemikiran Kelsen sebagai
berikut:
- Tujuan teori hukum, seperti tiap ilmu pengetahuan, adalah untuk menguraikan kekacauan dan kemajemukan menjadi kesatuan.
- Teori hukum adlaah ilmu pengetahuan mengenai hukum yang berlaku, bukan mengenai hukum yang seharusnya.
- Hukum adalah ilmu pengetahuan normatif, bukan ilmu alam.
- Teori hukum sebagai teori tentang norma-norma, tidak ada hubungannya dengan daya kerja norma-norma hukum.
- Teori hukum adalah formal, suatu teori tentang cara enata, mengubah isi dengan cara yang khusus. Hubungan antara teori hukum dan sistem yang khas dari hukum positif ialah hubungan apa yang mungkin dengan hukum yang nyata.
Pendekatan yang dilakukan oleh Kelsen disebut The Pure Theory of law, mendapatkan
tempat tersendiri karena berbeda dengan dua kutub pendekatan yang berbeda
antara mahzab hukum alam dengan positivisme empiris. Beberapa ahli menyebut
pemikiran Kelsen sebagai “jalan tengah” dari dua aliran hukum yang telah ada
sebelumnya.
Empirisme hukum melihat hukum dapat direduksi sebagai fakta sosial. Sedangkan
Kelsen berpendapat bahwa interpretasi hukum berhubungan dengan norma yang non
empiris. Norma tersebut memiliki struktur yang membatasi interpretasi hukum. Di
sisi lain, berbeda dengan mahzab hukum alam, Kelsen berpendapat bahwa hukum
tidak dibatasi oleh pertimbangan moral. Tesis yang dikembangkan oleh kaum
empiris disebut dengan the reductive
thesis, dan antitesisnya yang dikembangkan oleh mahzab hukum alam disebut
dengan normativity thesis. Stanle L. Paulson
membuat skema berikut ini untuk menggambarkan posisi Kelsen di antara kedua
tesis tersebut terkait dengan hubungan hukum dengan fakta dan moral.
Law and Fact
Law and
Morality
|
Normativity thesis (separability of law and
fact)
|
Reductive thesis (inseparability of law and
fact)
|
Morality thesis (inseparability of law and
morality)
|
Natural law theory
|
-
|
Separability thesis (separability of law
and morality)
|
Kelsen’s Pure Theory of law
|
Empirica-positivist theory of law
|
Kolom vertikal menunjukkan hubungan antara hukum dengan moralitas sedangkan baris horizontal menunjukkan hubungan antara hukum dan fakta. Tesis utama hukum alam adalah morality thesis dan nomativity thesis, sedangkan empirico positivist adalah separability thesis dan nomativity thesis, yang berarti pemisahan antara hukum dan moralitas dan juga pemisahan antara hukum dan fakta. Sedangkan kolom yang kosong tidak terisi karena jika diisi akan menghasilkan sesuatu yang kontradiktif, sebab tidak mungkin memagang reductive thesis bersama-sama dengan morality thesis.
Teori umum tentang hukum yang terutama dikemukakan oleh Kelsen melalui buku
Geeral Theory of Law and State
khususnya pada bagian pertama, yaitu konsep hukum. Pembahasan dilakukan dengan
membandingkannya dengan dua buku utama lainnya, yaitu Introduction to the Problem of Legal Theory dan Theory of Law, serta pembahasan yang
dilakukan oleh beberapa ahli hukum lainnya.
Teori tertentu yang dikembangkan oleh Kelsen dihasilkan dari analisis perbandingan
sistem hukum positif yang berbeda-beda, membentuk konsep dasar yang dapat
menggambarkan sesuatu komunitas hukum. Masalah utama (subject matter) dalam teori umum adalah norma hukum (legal norm), elemen-elemennya,
hubungannya, tata hukum sebagai suatu kesatuan, strukturnya, hubungan antara
tata hukum yang berbeda, dan akhirnya, kesatuan hukum di dalam tata hukum
positif yang plural. The pure theory of
Law menekankan transendental dengan mengeluarkannya dari lingkup kajian
hukum. Hukum bukan merupakan manifestasi dari otoritas super-human, tetapi merupakan suatu teknik
sosial yang spesifik berdasarkan pengalaman manusia.
The pure
theory of Law menolak menjadi kajian metafisis tentang
hukum. Teori ini mencari dasar-dasar hukum sebagai landasan validitas, tidak
pada prinsip-prinsip eta-juridis, tetapi melalui suatu hipotesis yuridis, yaitu
suatu norma dasar, yang dibangun dengan analisis logis berdasarkan cara
berpikir yuristik aktual. The pure theory
of Law berbeda dengan analytical
jurisprudence dalam hal the pure
theory of law lebih konsisten menggunakan metodenya terkait dengan masalah
konsep-konsep dasar, norma hukum, hak hukum, kewajiban hukum, dan hubungan
antara negara dan hukum.[]
Baca juga: Sejarah Singkata Kehidupan Hans Kelsen
Sumber bacaan: Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Konpress, Jakarta, 2012, hal: 7-11.
Ket.gbr: Hans Kelsen
Sumber gbr: http://www.thepinsta.com/
No comments:
Post a Comment