YakusaBlog- Untuk
memahami mashlahah al-mursalah secara baik, terlebih dahulu perlu diketahui
makna mashlahah dalam kajian ushul fiqh. Kata al-mashlahah semakna dengan sewazan (stimbang) dengan kata
al-manfaat, yaitu bentuk masdar yang berarti baik dan mengandung manfaat. Alh-mashlahah
merupakan bentuk mufrad (tunggal)
yang jama’nya (plural) al-mashalih.
Dari
makna kebahasaan ini dipahami bahwa al-mashlahah meliputi segala yang
mendatangkan manfaat, baik melalui cara mengambil dan melakukan suatu tindakan
maupun dengan menolak dan menghindarkan segala bentuk yang menimbulkan
kemudharatan dan kesulitan.
Dalam
pandangan al-Buthi, al-mashlahah adalah manfaat yang ditetapkan Syari’ untuk
para hambanya yang meliputi pemeliharaan agama, diri, akal, dan keturunan dan
harta mereka sesuai dengan urutan tertentu di antaran.
Dari
defenisi ini, tampak yang menjadi tolak ukur mshlahah adalah tujuan-tujuan
syara’ atau berdasarkan ketetapan syara’, meskipun kelihatan bertentangan
dengan tujuan-tujuan manusia yang seringkali dilandaskan pada hawa nafsu
semata.
Baca juga: Pengertian Istihsan Dalam Ushul Fiqh
Inti
kemashlahatan yang ditetapkan Syari’ adalah pemeliharaan lima hal pokok (al-Kulliyat al-Khams). Semua bentuk
tindakan seseorang yang mendukung pemeliharaan kelima aspek ini disebut
mashlahah. Begitu pula segala upaya yang berbentuk tindakan menolak
kemudharatan terhadap kelima hal ini juga disebut mashlahah.
Karena
itu, al-Ghazali mendefenisikan mashlahah sebagai mengambil manfaat dan menolak
kemudharatan dalam rangka memelihara tujuan syara’.[1] Pemeliharaan
tujuan syara’ yang dimaksud al-Ghazali adalah pemeliharaan al-Kulliyat al-Khams.
Sejalan
dengan prinsip mashlahah sebelumnya, Syatibi menjelaskan bahwa kemashlahatan
tidak dibedakan antara kemashlahatan dunia maupun kemashlahatan akhirat, karena
kedua bentuk kemaslhatan ini selama bertujuan memelihara al-Kulliyat al-Khams,
termasuk dalam ruang lingkup mashlahah.[2][]
Catatan: Tulisan di atas disadur dari bukunya Dr. H. Sudirman
Suparmin, Lc., Ma., dengan judul Ushul Fiqh; Metode Penetapan Hukum Islam, Cipta Pustaka Media, Bandung, 2014, hal. 102-103.
Ket.gbr: Ilustration
Sbr.gbr: https://al-badar.net/
ayo bergabung dengan saya di (D(E(W-A)P)K)
ReplyDeletemenangkan uang jutaan rupiah dengan menguji keberuntungan kalian
hanya dengan minimal deposit 10.000
untuk info lebih jelas segera di add saja Whatshapp : +8558778142
ditunggu lohhh add nya... terima kasih waktu nya ^-^