Pengertian Mashlahah Dalam Ushul Fiqh - Yakusa Blog

Yakusa Blog

Mewujudkan Komunitas Intelektual Muslim

Tuesday, 4 June 2019

Pengertian Mashlahah Dalam Ushul Fiqh


YakusaBlog- Untuk memahami mashlahah al-mursalah secara baik, terlebih dahulu perlu diketahui makna mashlahah dalam kajian ushul fiqh. Kata al-mashlahah semakna dengan sewazan (stimbang) dengan kata al-manfaat, yaitu bentuk masdar yang berarti baik dan mengandung manfaat. Alh-mashlahah merupakan bentuk mufrad (tunggal) yang jama’nya (plural) al-mashalih.
Dari makna kebahasaan ini dipahami bahwa al-mashlahah meliputi segala yang mendatangkan manfaat, baik melalui cara mengambil dan melakukan suatu tindakan maupun dengan menolak dan menghindarkan segala bentuk yang menimbulkan kemudharatan dan kesulitan.
Dalam pandangan al-Buthi, al-mashlahah adalah manfaat yang ditetapkan Syari’ untuk para hambanya yang meliputi pemeliharaan agama, diri, akal, dan keturunan dan harta mereka sesuai dengan urutan tertentu di antaran.
Dari defenisi ini, tampak yang menjadi tolak ukur mshlahah adalah tujuan-tujuan syara’ atau berdasarkan ketetapan syara’, meskipun kelihatan bertentangan dengan tujuan-tujuan manusia yang seringkali dilandaskan pada hawa nafsu semata.
Inti kemashlahatan yang ditetapkan Syari’ adalah pemeliharaan lima hal pokok (al-Kulliyat al-Khams). Semua bentuk tindakan seseorang yang mendukung pemeliharaan kelima aspek ini disebut mashlahah. Begitu pula segala upaya yang berbentuk tindakan menolak kemudharatan terhadap kelima hal ini juga disebut mashlahah.
Karena itu, al-Ghazali mendefenisikan mashlahah sebagai mengambil manfaat dan menolak kemudharatan dalam rangka memelihara tujuan syara’.[1] Pemeliharaan tujuan syara’ yang dimaksud al-Ghazali adalah pemeliharaan al-Kulliyat al-Khams.
Sejalan dengan prinsip mashlahah sebelumnya, Syatibi menjelaskan bahwa kemashlahatan tidak dibedakan antara kemashlahatan dunia maupun kemashlahatan akhirat, karena kedua bentuk kemaslhatan ini selama bertujuan memelihara al-Kulliyat al-Khams, termasuk dalam ruang lingkup mashlahah.[2][]

Catatan: Tulisan di atas disadur dari bukunya Dr. H. Sudirman Suparmin, Lc., Ma., dengan judul Ushul Fiqh; Metode Penetapan Hukum Islam, Cipta Pustaka Media, Bandung, 2014, hal. 102-103.
Ket.gbr: Ilustration



[1] Al-Ghazali, Musytasfa., h. 286.
[2] Syatibi, al-Muwaafaqat., jilid 2, h. 17-18.

1 comment:

  1. ayo bergabung dengan saya di (D(E(W-A)P)K)
    menangkan uang jutaan rupiah dengan menguji keberuntungan kalian
    hanya dengan minimal deposit 10.000
    untuk info lebih jelas segera di add saja Whatshapp : +8558778142
    ditunggu lohhh add nya... terima kasih waktu nya ^-^

    ReplyDelete