YakusaBlog-Dalam kajian perkembangan ketatanegaraan terkait pembentukan
perundang-undangan secara khususnya, dan perkembangan hukum secara umumnya,
politik hukum sungguh sangat menarik untuk dibahas, karena ia (politik hukum)
sangat mempengaruhi hukum di suatu negara, baik dalam pembuatannya, dalam
proses menjalankannya dan dalam proses
pengawasannya.
Politik hukum jangan dipahami atau jangan sampai salah paham sehingga
bermakna negatif. Dalam suatu negara, yang mana masyarakatnya masih awam dalam
hukum sering terjadi salah arti atau salah paham terkait hal ini. Bahkan menimbulkan
rasa kebencian semacam phobia pada
hukum. Padahal, menurut saya, masyarakat sangat penting peranannya dalam
regulasi hukum yang dibentuk atau dibuat oleh pemangku kebijakan
(pemerintahan).
Prof. Mohammad Mahfud MD (Mantan
Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia) dalam tulisannya, menyambut
dengan gembira setelah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud),
melalui Direkrotorat Jenderal Pendidikan
Tinggi (Dirjan Dikti), sejak tahun 1994, menetapkan Politik Hukum di berbagai
Fakultas Hukum se-Indonesia sebagai salah satu mata kuliah wajib di program
pascasarjana dan kemudian tahun 1996, oleh Keputusan Mendikbud dan Dirjen Dikti
tahun 1998, menjadikan salah satu mata kuliah di Fakultas Hukum se-Indonesia
untuk Program SI. (Moh. Mahfud MD, 2011:48)
Mahfud MD, selain pernah menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi RI, dia juga
salah satu pakar Tata Negara di Indonesia, tentunya mempunyai alasan tersendiri
mengapa ia begitu bergembira dengan dijadikannya Politik Hukum menjadi mata
kuliah di seluruh Fakultas Hukum yang ada di Indonesia. Terkait masalah mengapa
dan bagaimana Politik Hukum itu penting untuk di pelajari, dalam tulisan
sederhana ini tidaklah membahasnya. Akan tetapi, untuk pertama terkait
pembahasan ini, terlebih dahulu saya membahas apa itu politik hukum. Tentunya
kita mendudukkan pemahaman kita terlebih dahulu tentang pengerti politik hukum
berdasarkan menurut para ahli tata negara Indonesia.
Pengertian
Politik Hukum
Menurut Prof. Dr. HRT. Sri Soemantri, politik hukum adalah kebijakan yang
berkenaan dengan hukum. Pendapat tersebut tidak jauh berbeda dengan pendapat
Prof. Padmo Wahyono, yang mengatakan bahwa politik hukum itu adalah kebijakan
dasar yang menentukan arah hukum, bentuk hukum, dan isi hukum yang akan
dibentuk. (HRT. Sri Soemantri, 2014: 123)
Teuku Mohammad Radhie berpendapat, politik hukum adalah pernyataan kehendak
Penguasa Negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya dan mengenai arah ke
mana hukum hendak di kembangkan. (ibid.
Hal: 127)
Selanjutnya, Mahfud MD berpendapat bahwa, politik hukum adalah arah
kebijakan hukum (legal policy) yang
dibuat secara resmi oleh negara tentang hukum yang akan diberlakukan atau tidak
akan diberlakukan untuk mencapai tujuan negara. (Moh. Mahfud MD, 2011:49)
Di dalam pengertian sederhana tersebut, hukum ditempatkan sebagai alat
untuk mencapai tujuan negara sehingga dalam pembuatan hukum yang baru dan
pencabutan hukum yang lama oleh negara (pemerintahan) harus dijadikan langkah
untuk mencapai tujuan negara, bukan merupakan alat untuk merekayasa politik (political engineering) seperti yang
diajarkan dalam strategi pembangunan hukum yang ortodoks.
Demikianlah secara singkat pengertian politik hukum menurut para ahli tata
negara Indonesia. Pendapat-pendapat yang telah mereka kemukakan tidak jauh
perbedaannya antara satu tokoh dengan tokoh yang lain. Ada satu kata yang dapat
kita garis bawahi dalam terkait masalah politik hukum, yaitu istilah atau kata ‘kebijakan’.
Secara singkatnya, dapat kita tarik kesimpulan bahwa politik hukum itu adalah
suatu kebijakan terkait masalah pembentukan hukum.[]
Baca juga: Pokok-Pokok Pemikiran Hans Kelsen?
Penulis: Ibnu Arsib
Mahasiswa Fakultas Hukum UISU-Medan.
Ket.gbr: Net/ilustrsi
Sumber gbr: http://www.worksat1go.com/
No comments:
Post a Comment