Apakah Pengertian Politik Hukum? - Yakusa Blog

Yakusa Blog

Mewujudkan Komunitas Intelektual Muslim

Saturday 2 December 2017

Apakah Pengertian Politik Hukum?

YakusaBlog-Dalam kajian perkembangan ketatanegaraan terkait pembentukan perundang-undangan secara khususnya, dan perkembangan hukum secara umumnya, politik hukum sungguh sangat menarik untuk dibahas, karena ia (politik hukum) sangat mempengaruhi hukum di suatu negara, baik dalam pembuatannya, dalam proses menjalankannya dan  dalam proses pengawasannya.
Politik hukum jangan dipahami atau jangan sampai salah paham sehingga bermakna negatif. Dalam suatu negara, yang mana masyarakatnya masih awam dalam hukum sering terjadi salah arti atau salah paham terkait hal ini. Bahkan menimbulkan rasa kebencian semacam phobia pada hukum. Padahal, menurut saya, masyarakat sangat penting peranannya dalam regulasi hukum yang dibentuk atau dibuat oleh pemangku kebijakan (pemerintahan).
Prof.  Mohammad Mahfud MD (Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia) dalam tulisannya, menyambut dengan gembira setelah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), melalui Direkrotorat Jenderal  Pendidikan Tinggi (Dirjan Dikti), sejak tahun 1994, menetapkan Politik Hukum di berbagai Fakultas Hukum se-Indonesia sebagai salah satu mata kuliah wajib di program pascasarjana dan kemudian tahun 1996, oleh Keputusan Mendikbud dan Dirjen Dikti tahun 1998, menjadikan salah satu mata kuliah di Fakultas Hukum se-Indonesia untuk Program SI. (Moh. Mahfud MD, 2011:48)
Mahfud MD, selain pernah menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi RI, dia juga salah satu pakar Tata Negara di Indonesia, tentunya mempunyai alasan tersendiri mengapa ia begitu bergembira dengan dijadikannya Politik Hukum menjadi mata kuliah di seluruh Fakultas Hukum yang ada di Indonesia. Terkait masalah mengapa dan bagaimana Politik Hukum itu penting untuk di pelajari, dalam tulisan sederhana ini tidaklah membahasnya. Akan tetapi, untuk pertama terkait pembahasan ini, terlebih dahulu saya membahas apa itu politik hukum. Tentunya kita mendudukkan pemahaman kita terlebih dahulu tentang pengerti politik hukum berdasarkan menurut para ahli tata negara Indonesia.
Pengertian Politik Hukum
Menurut Prof. Dr. HRT. Sri Soemantri, politik hukum adalah kebijakan yang berkenaan dengan hukum. Pendapat tersebut tidak jauh berbeda dengan pendapat Prof. Padmo Wahyono, yang mengatakan bahwa politik hukum itu adalah kebijakan dasar yang menentukan arah hukum, bentuk hukum, dan isi hukum yang akan dibentuk. (HRT. Sri Soemantri, 2014: 123)
Teuku Mohammad Radhie berpendapat, politik hukum adalah pernyataan kehendak Penguasa Negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya dan mengenai arah ke mana hukum hendak di kembangkan. (ibid. Hal: 127)
Selanjutnya, Mahfud MD berpendapat bahwa, politik hukum adalah arah kebijakan hukum (legal policy) yang dibuat secara resmi oleh negara tentang hukum yang akan diberlakukan atau tidak akan diberlakukan untuk mencapai tujuan negara. (Moh. Mahfud MD, 2011:49)
Di dalam pengertian sederhana tersebut, hukum ditempatkan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara sehingga dalam pembuatan hukum yang baru dan pencabutan hukum yang lama oleh negara (pemerintahan) harus dijadikan langkah untuk mencapai tujuan negara, bukan merupakan alat untuk merekayasa politik (political engineering) seperti yang diajarkan dalam strategi pembangunan hukum yang ortodoks.
Demikianlah secara singkat pengertian politik hukum menurut para ahli tata negara Indonesia. Pendapat-pendapat yang telah mereka kemukakan tidak jauh perbedaannya antara satu tokoh dengan tokoh yang lain. Ada satu kata yang dapat kita garis bawahi dalam terkait masalah politik hukum, yaitu istilah atau kata ‘kebijakan’. Secara singkatnya, dapat kita tarik kesimpulan bahwa politik hukum itu adalah suatu kebijakan terkait masalah pembentukan hukum.[]
Penulis: Ibnu Arsib

Mahasiswa Fakultas Hukum UISU-Medan.

Ket.gbr: Net/ilustrsi
Sumber gbr: http://www.worksat1go.com/

No comments:

Post a Comment