YakusaBlog- Sidang
paripurna DPR RI pada 5 Desember 2017 mensahkah 50 RUU yang dimasukkan dalam
Program Legislasi Nasional (Prolegnas) perioritas 2018 oleh Badan Legislasi
(Baleg).
Berikut 50
RUU yang masuk pada Prolegnas Prioritas 2018:
1.
RUU tentang Pertanahan. (Inisiatif DPR, disiapkan oleh Komisi II).
2.
RUU tentang Jabatan Hakim. (Inisiatif DPR, disiapkan oleh Komisi
III).
3.
RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. (Inisiatif DPR,
disiapkan oleh Komisi IV).
4.
RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dalam
prolegnas 2015-2019 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. (Inisiatif DPR, disiapkan oleh
Komisi IV).
5.
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (Inisiatif DPR, disiapkan
oleh Komisi VI).
6.
RUU tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah. (Inisiatif DPR,
disiapkan oleh Komisi VIII).
7.
RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. (Inisiatif DPR).
8.
RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara. (Inisiatif DPR).
9.
RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan/MD3, dalam Prolegnas 2015-2019
tertulis: RUU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPD. (Inisiatif DPR).
10. RUU tentang
Larangan Minuman Beralkohol/Minol. (Inisiatif DPR).
11. RUU tentang
Pertembakauan. (Inisiatif DPR).
12. RUU tentang
Kewirausahaan Nasional. (Inisiatif DPR).
13. RUU tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHAP. (Inisiatif Pemerintah).
14. RUU tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara
Bukan Pajak atau PNBP. (Inisiatif Pemerintah).
15. RUU tentang
Perubahan Kelima Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan. (Inisiatif Pemerintah).
16. RUU tentang
Kekarantinaan Kesehatan. (Inisiatif Pemerintah).
17. RUU tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. (Inisiatif Pemerintah).
18. RUU tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional
Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi atau
Sisnas IPTEK. (Inisiatif Pemerintah).
19. RUU tentang
Kepalangmerahan. (Inisiatif Pemerintah).
20. RUU tentang
Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau
MK. (Inisiatif Pemerintah).
21. RUU tentang
Ekonomi Kreatif. (Inisiatif DPD).
22. RUU tentang
Wawasan Nusantara. (Inisiatif DPD).
23. RUU tentang
Daerah Kepulauan, dalam Prolegnas 2015-2019, tertulis: RUU tentang
Penyelenggaraan Pemerintah di Wilayah Kepulauan). (Inisiatif DPD).
24. RUU tentang
tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya, dalam Prolegnas
2015-2019 tertulis: Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya. (Inisiatif DPR).
25. RUU tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. (Inisiatif
DPR, disiapkan oleh Komisi I).
26. RUU tentang
Radio Televisi Republik Indonesia atau RTRI. (Inisiatif DPR, disiapkan oleh
Komisi I).
27. RUU tentang
Sumber Daya Air-DPR. (Inisiatif DPR, disiapkan oleh Komisi V).
28. RUU tentang
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. (Inisiatif DPR, disiapkan oleh Komisi VI).
29. RUU tentang
Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau MIGAS.
(Inisiatif DPR, disiapkan oleh Komisi VII).
30. RUU tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara atau MINERBA. (Inisiatif DPR, disiapkan oleh Komisi VII).
31. RUU tentang
Praktik Pekerjaan Sosial. (Inisiatif DPR, disiapkan oleh Komisi VIII).
32. RUU tentang
Kebidanan. (Inisiatif DPR, disiapkan oleh Komisi IX).
33. RUU tentang
Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam, dan Karya Elektronik, dalam Prolegnas
2015-2019 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990
tentang Serah-simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. (Inisiatif DPR, disiapkan
oleh Komisi X).
34. RUU tentang
Perkelapasawitan. (Inisiatif DPR).
35. RUU tentang
Masyarakat Adat, dalam Prolegnas 2015-2019 tertulis: RUU tentang Perlindungan
dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat. (Inisiatif DPR).
36. RUU tentang
Peningkatan Pendapatan Asli Daerah. (Inisiatif DPR).
37. RUU tentang
Lembaga Pendidikan dan Keagamaan dan Pesantren. (Inisiatif DPR).
38. RUU tentang
Konsultasi Pajak. (Inisiatif DPR).
39. RUU tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. (Inisiatif DPR).
40. RUU tentang
Penyadapan. (Inisiatif DPR).
41. RUU tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
(Inisiatif DPR).
42. RUU tentang
Bea Meterai. (Inisiatif pemerintah).
43. RUU tentang
Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan atau
BPK. (Inisiatif pemerintah).
44. RUU tentang
Narkotika dan Psikotropika, dalam Prolegnas 2015-2019 tertulis: RUU tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Inisiatif
pemerintah).
45. RUU tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dalam Prolegnas 2015-2019
tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. (Inisiatif pemerintah).
46. RUU tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
(Inisiatif pemerintah).
47. RUU tentang
Pembatasan Transaksi Uang Kartal. (Inisiatif pemerintah).
48. RUU tentang
Landas Kontinen Indonesia, dalam Prolegnas 2015-2019 tertulis: RUU tentang
Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
(Inisiatif pemerintah).
49. RUU tentang
Desain Industri, dalam Prolegnas 2015-2019 tertulis: RUU tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. (Inisiatif
pemerintah).
50. RUU tentang
Pengawasan Obat dan Makanan serta Pemanfaatan Obat Asli Indonesia. (Inisiatif
DPR)
Berikut
5 Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka:
1.
RUU Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional.
2.
RUU Kumulatif Terbuka Akibat Putusan Mahkamah Konstitusi.
3.
RUU Kumulatif Terbuka tenang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
4.
RUU Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan, Pemekaran, dan
Penggabungan Daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota.
5.
RUU Kumulatif Terbuka tentang Penetapan/Pencabutan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang.
Sumber: https://news.detik.com/
No comments:
Post a Comment