Keputusan Kongres Muslimin Indonesia 1949 - Yakusa Blog

Yakusa Blog

Mewujudkan Komunitas Intelektual Muslim

Friday, 17 May 2019

Keputusan Kongres Muslimin Indonesia 1949



Kongres Muslimin Indonesia
Tanggal 20-25 Desember 1949
Di Yogyakarta
Setelah berunding sekian hari, maka 185 organisasi, Alim Ulama dan Intelegensia seluruh Indonesia memutuskan sebagai berikut:
Organisasi[1]
1.        Mendirikan badan penghubung, pengkoordinir, kerjasama antara segala organisasi Islam-Politik, ekonomi, sosial dan kebudayaan dengan nama “Badan Kongres Muslimin Indonesia” (All Indonesian Moslems Congress) di bawah pimpinan satu Sekretariat, terdiri dari Sekretaris Umum Abdul Gaffar Ismail (Ayah mertua Nazar E. Nasution-penulis), Sekretariat I Anwar Haryono (Dr. SH.-Penulis), Sekretaris II Wali Al Fatah.

2.        Mendirikan badan kontak buat wanita, bernama Lembaga Kewanitaan dalam Sekretariat BKMI.
3.        Menyatukan Organisasi Pelajar Islam, bernama “Pelajar Islam Indonesia” (PII).
4.        Menyatukan Organisasi Guru Islam dengan nama “Persatuan Guru Islam Indonesia” (PGII).
5.        Menyatukan semua Wartawan Islam dalam organisasi “Wartawan Muslimin Indonesia” (WARMUSI).
6.        Menggabungkan organisasi-organisasi pemuda dalam satu badan, bernama “Dewan Pemuda Islam Indonesia”.
7.        Hanya satu Organisai Mahasiswa Islam, yaitu “Himpunan Mahasiswa Islam” (HMI) yang bercabang di tiap-tiap kota yang ada Sekolah Tinggi.


Sumber: Badan Usaha dan Penerbitan Muslimin Indonesia, Buah Kongres Muslimin Indonesia. Yogyakarta, 1949, halaman 89 s.d. 98.

Catatan: Tulisan ini disadur dari buku yang disusun oleh Agussalim Sitompul yang berjudul, HMI Mengayuh Di Antara Cita Dan Kritik. Halaman: 11-12.




[1] Selain bidang organisasi, kongres juga telah mengambil keputusan di bidang: pedoman asasi perjuangan, politik, ekonomi, sosial, pendidikan, luar negeri, dan resolusi.

No comments:

Post a Comment