Astaga, UU Ormas Tidak Masuk Dalam Prolegnas 2018 - Yakusa Blog

Yakusa Blog

Mewujudkan Komunitas Intelektual Muslim

Saturday 9 December 2017

Astaga, UU Ormas Tidak Masuk Dalam Prolegnas 2018

YakusaBlog- Tentunya kita belum lupa bagaimana riuhnya rakyat Indonesia (baik pro dan kontra) ketika PERPPU Ormas Nomor 2 Tahun 2017 ditetapkan oleh Pemerintah. Bukan hanya di gelangang rakyat biasa, di Gedung DPR RI juga begitu riuh dan ribut saat sidang paripurna menerima PERPPU Ormas tersebut menjadi Undang-Undang. Ada beberapa fraksi di DPR RI menerima tanpa syarat PERPPU Ormas No. 2 tahun 2017 menjadi UU, ada yang menolak, dan ada pula yang menerimanya dengan catatan akan dilakukan revisi. Demikian akhir dari pergulatan PERPPU Ormas menjadi UU yang masih hangat di dalam ingatan kita.
Setelah PERPPU Ormas disahkan menjadi UU di DPR RI, Ormas atau rakyat yang merasa dizalimi masih punya harapan ketika ada fraksi-fraksi di DPR RI yang menolak dan juga yang menerima dengan catatan revisi atau perubahan. Tentunya revisi atau perubahan itu nantinya di masukkan dalam Program Legislasi Nasional 2018. Di mana Prolegnas ini merupakan syarat hukum berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, untuk mengajukan perubahan UU.
Nah, ternyata setelah melihat hasil rapat paripurna di DPR RI, pada 5 Desember 2017 yang mensahkan 50 RancanganUndang-Undang (RUU) dan 5 RUU Komulatif Terbuka, tidak ada satu pun memasukkan revisi PERPPU Ormas No. 2 tahun 2017 yang telah menjadi UU.
Hal demikian memunculkan suatu pertanyaan, mengapa fraksi-fraksi yang menolak dan menerima dengan catatan revisi UU Ormas tersebut menerima 50 RUU dan 5 RUU Komulatif Terbuka yang di dalamnya tidak ada UU Ormas hasil PERPPU No. 2 tahun 2017 tersebut. Apakah fraksi-fraksi DPR RI dari partai Gerinra, PKS, Demokrat, PPP dan PKB kecolongan? Atau mendapat lobi-lobi politik dari pemerintah sehingga kepentingannya terpenuhi?
Pastinya, hanya merekalah yang dapat menjawabnya. Kita hanya dapat menilai, bahwa fraksi-fraksi partai tersebut tidak konsisten pada apa yang mereka ucapkan sebelumnya. Dan ini potret realitas para wakil-wakil rakyat di lembaga DPR RI.[]

Penulis: Ibnu Arsib

Mahasiswa Fakultas Hukum UISU-Medan

No comments:

Post a Comment