YakusaBlog- Tentunya kita belum lupa bagaimana riuhnya
rakyat Indonesia (baik pro dan kontra) ketika PERPPU Ormas Nomor 2 Tahun 2017
ditetapkan oleh Pemerintah. Bukan hanya di gelangang rakyat biasa, di Gedung
DPR RI juga begitu riuh dan ribut saat sidang paripurna menerima PERPPU Ormas
tersebut menjadi Undang-Undang. Ada beberapa fraksi di DPR RI menerima tanpa
syarat PERPPU Ormas No. 2 tahun 2017 menjadi UU, ada yang menolak, dan ada pula
yang menerimanya dengan catatan akan dilakukan revisi. Demikian akhir dari
pergulatan PERPPU Ormas menjadi UU yang masih hangat di dalam ingatan kita.
Setelah PERPPU Ormas disahkan menjadi UU di
DPR RI, Ormas atau rakyat yang merasa dizalimi masih punya harapan ketika ada
fraksi-fraksi di DPR RI yang menolak dan juga yang menerima dengan catatan
revisi atau perubahan. Tentunya revisi atau perubahan itu nantinya di masukkan
dalam Program Legislasi Nasional 2018. Di mana Prolegnas ini merupakan syarat
hukum berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, untuk mengajukan perubahan UU.
Nah, ternyata setelah melihat hasil rapat
paripurna di DPR RI, pada 5 Desember 2017 yang mensahkan 50 RancanganUndang-Undang (RUU) dan 5 RUU Komulatif Terbuka, tidak ada satu pun memasukkan
revisi PERPPU Ormas No. 2 tahun 2017 yang telah menjadi UU.
Hal demikian memunculkan suatu pertanyaan,
mengapa fraksi-fraksi yang menolak dan menerima dengan catatan revisi UU Ormas
tersebut menerima 50 RUU dan 5 RUU Komulatif Terbuka yang di dalamnya tidak ada
UU Ormas hasil PERPPU No. 2 tahun 2017 tersebut. Apakah fraksi-fraksi DPR RI
dari partai Gerinra, PKS, Demokrat, PPP dan PKB kecolongan? Atau mendapat
lobi-lobi politik dari pemerintah sehingga kepentingannya terpenuhi?
Pastinya, hanya merekalah yang dapat
menjawabnya. Kita hanya dapat menilai, bahwa fraksi-fraksi partai tersebut
tidak konsisten pada apa yang mereka ucapkan sebelumnya. Dan ini potret
realitas para wakil-wakil rakyat di lembaga DPR RI.[]
Penulis:
Ibnu Arsib
Mahasiswa
Fakultas Hukum UISU-Medan
No comments:
Post a Comment