YakusaBlog- Telah diterangkan dimuka, bahwa pusat kemanusiaan adalah
masing-masing pribadinya dan bahwa kemerdekaan pribadi adalah hak asasinya yang
pertama. Tidak sesuatu yang lebih berharga daripada kemerdekaan itu. Juga telah
dikemukakan bahwa manusia hidup dalam suatu bentuk hubungan tertentu dengan
dunia sekitarnya, sebagai mahkluk sosial, manusia tidak mungkin memenuhi
kebutuhan kemanusiaannya dengan baik tanpa berada ditengah sesamanya dalam
bentuk-bentuk hubungan tertentu.
Maka dalam masyarakat itulah kemerdekaan asasi diwujudkan.
Justru karena adanya kemerdekaan pribadi itu maka timbul perbedaan-perbedaan
antara suatu pribadi dengan lainnya (43:32). Sebenarnya perbedaan-perbedaan itu
adalah untuk kebaikannya sendiri: sebab kenyataan yang penting dan prinsipil,
ialah bahwa kehidupan ekonomi, sosial, dan kultural menghendaki pembagian kerja
yang berbeda-beda (5:48).
Pemenuhan suatu bidang kegiatan guna kepentingan masyarakat
adalah suatu keharusan, sekalipun hanya oleh sebagian anggotanya saja (92:4).
Namun sejalan dengan prinsip kemanusiaan dan kemerdekaan, dalam kehidupan yang
teratur tiaptiap orang harus diberi kesempatan untuk memilih dari beberapa
kemungkinan dan untuk berpindah dari satu lingkungan ke lingkungan lainnya
(17:84, 39:39). Peningkatan kemanusiaan tidak dapat terjadi tanpa memberikan
kepada setiap orang keleluasaan untuk mengembangkan kecakapannya melalui
aktifitas dan kerja yang sesuai dengan kecenderungannya dan bakatnya.
Baca Juga : Bab VI : Keadilan Sosial dan Keadilan Ekonomi
Namun inilah kontradiksi yang ada pada manusia dia adalah
mahkluk yang sempurna dengan kecerdasan dan kemerdekaannya dapat berbuat baik
kepada sesamanya, tetapi pada waktu yang sama ia merasakan adanya pertentangan
yang konstan dan keinginan tak terbatas sebagai hawa nafsu. Hawa nafsu
cenderung kearah merugikan orang lain (kejahatan) dan kejahatan dilakukan orang
karena mengikuti hawa nafsu (12:53, 30:29).
Ancaman atas kemerdekaan masyarakat, dan karena itu juga
berarti ancaman terhadap kemerdekaan pribadi anggotanya ialah keinginan tak
terbatas atau hawa nafsu tersebut, maka selain kemerdekaan, persamaan hak
antara sesama manusia adalah esensi kemanusiaan yang harus ditegakkan.
Realisasi persamaan dicapai dengan membatasi kemerdekaan. Kemerdekaan tak
terbatas hanya dapat dipunyai satu orang, sedangkan untuk lebih satu orang,
kemerdekaan tak terbatas tidak dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan,
kemerdekaan seseorang dibatasi oleh kemerdekaan orang lain.
Pelaksanaan kemerdekaan tak terbatas hanya berarti pemberian
kemerdekaan kepada pihak yang kuat atas yang lemah (perbudakan dalam segala
bentuknya), sudah tentu hak itu bertentangan dengan prinsip keadilan.
Kemerdekaan dan keadilan merupakan dua nilai yang saling menopang. Sebab harga
diri manusia terletak pada adanya hak bagi orang lain untuk mengembangkan
kepribadiannya. Sebagai kawan hidup dengan tingkat yang sama. anggota
masyarakat harus saling menolong dalam membentuk masyarakat yang bahagia (5:2).
Sejarah dan perkembangannya bukanlah suatu yang tidak
mungkin dirubah. Hubungan yang benar antara manusia dengan sejarah bukanlah
penyerahan pasif. Tetapi sejarah ditentukan oleh manusia sendiri. Tanpa
pengertian ini adanya azab Tuhan (akibat buruk) dan pahala (akibat baik) bagi
satu amal perbuatan mustahil ditanggung manusia (99:7-8). Manusia merasakan
akibat amal perbuatannya sesuai dengan ikhtiar. Dalam hidup ini (dalam sejarah)
dalam hidup kemudian sesudah sejarah (9:74, 16:30). Semakin seseorang
bersungguh-sungguh dalam kekuatan yang bertanggung jawab dengan kesadaran yang
terus menerus akan tujuan dalam membentuk masyarakat semakin ia mendekati
tujuan (29:69).
Manusia mengenali dirinya sebagai makhluk yang nilai dan
martabatnya dapat sepenuhnya dinyatakan, jika ia mempunyai kemerdekaan tidak
saja mengatur hidupnya sendiri tetapi juga untuk memperbaiki dengan sesama
manusia dalam lingkungan masyarakat. Dasar hidup gotong-royong ini ialah
keistimewaan dan kecintaan sesama manusia dalam pengakuan akan adanya persamaan
dan kehormatan bagi setiap orang (49:13, 49:10).
Sumber: Teks NDP HMI Bab V, Hasil-Hasil
Kongres HMI XXIX. Hal: 150-151.
No comments:
Post a Comment