ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA
ISLAM
Bismillahirrahmanirrahim
MUKADDIMAH
Sesungguhnya
Allah Subhanahu wata’ala telah
mewahyukan Islam sebagai ajaran yang haq
lagi sempurna untuk mengatur umat manusia berkehidupan sesuai dengan fitrahnya
sebagai khalifah dimuka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata
kehadirat-Nya.
Menurut
iradat Allah Subhanahu wata’ala
kehidupan yang sesuai dengna fitrah-Nya panduan utuh antara aspek duniawi dan
ukhrawi, individu dan sosial serta iman, ilmu dan amal dalam mencapai
kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
Berkat
rahmat Allah Subhanahu wata’ala
Bangsa Indonesia telah berhasil merebut kemerdekaan dari kaum penjajah, maka
umat Islam berkewajiban mengisi kemerdekaan itu dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia menuju masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Allah Subhanahu wata’ala.
Sebagai
bagian dari umat Islam dunia, maka umat Islam Indonesia memiliki kewajiban
berperan aktif dalam menciptakan Ukhuwah
Islamiyah sesama umat Islam sedunia menuju masyarakat adil makmur yang
diridhoi Allah Subhanahu wata’ala.
Mahasiswa
Islam sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan kewajibannya serta peran
dan tanggung jawab kepada umat manusia, umat Muslim dan Bangsa Indonesia
bertekad memberikan dharma bhaktinya untuk mewujudkan nilai-nilai keIslaman
demi terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhanahu wata’ala.
Meyakini
bahwa tujuan itu dapat dicapai dengan taufiq dan hidayah Allah Subhhanahu wata’ala serta usaha-usaha
yang teratur, terncana dan penuh kebijaksanaan, dengan nama Allah Kami
Mahasiswa Islam menghimpun diri dalam satu organisasi yang digerakkan dengan
pedoman berbentuk anggaran dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Organisasi
ini bernama Himpunan Mahasiswa Islam, disingkat HMI.
Pasal 2
Waktu dan Tempat
Kedudukan
HMI
didirikan di Yogyakarta pada tanggal 14 Rabiul Awal 1366 H bertepatan dengan
tanggal 5 Februari 1947 untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan
ditempat Pengurus Besar.
BAB II
AZAS
Pasal 3
HMI
berazaskan Islam
BAB III
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
Pasal 4
Terbinanya
insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab
atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhana wata’ala.
Pasal 5
a.
Membina pribadi muslim
untuk mencapai akhlaqul karimah.
b.
Membina pribadi muslim
yang mandiri.
c.
Mengembangkan potensi
kreatif, keilmuan, sosial dan budaya.
d.
Mempelopori pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemaslahatan masa depan ummat manusia.
e.
Memajukan kehidupan
umat dalam mengamalkan Dinul Islam
dalam kehidupan pribadi, masyarakat, berbangsa dan bernegara.
f.
Memperkuat Ukhuwah Islamiyah sesama umat Islam seduinia.
g.
Berperan aktif dalam
dunia kemahasiswaan, perguruan tinggi dan kepemudaan untuk menopang pembangunan
nasional.
h.
Ikut telibat aktif
dalam penyelesaian persoalan sosial kemasyarakatan dan kebangsaan.
i.
Usaha-usaha lain yang
tidak bertentangan dengan huruf (a) s.d. (e) dan sesuai dengan Azas, fungsi,
dan peran organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan organisasi.
Pasal 6
Sifat
HMI
bersifata Independen
BAB IV
STATUS FUNGSI DAN PERA
Pasal 7
Status
HMI
adalah organisasi Mahasiswa
Pasal 8
Fungsi
HMI
berfungsi sebagai organisasi kader.
Pasal 9
HMI
berperan sebagai organisasi perjuangan.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
a.
Yang dapat menjadi
Anggota HMI adalah Mahasiswa Islam yang terdaftar pada perguruan tinggi
dan/atau yang sederajat yang ditetapkan oleh Pengurus Cabang HMI/Pengurus Bear
HMI.
b.
Anggota HMI terdiri
dari :
1.
Anggota Mudan.
2.
Anggota Biasa.
3.
Anggota Kehormatan.
c.
Setiap Anggota Memiliki
hak dan kewajiban.
d.
Status keanggotaan, dan
kewajiban anggota HMI diatur lebih lanjut dalam ART HMI.
BAB VI
KEDAULATAN
Pasal 11
Kedaulatan
berada ditangan anggota biasa yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga dan ketentuan penjabarannya.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Kekuasaan
Kekuasaan
dipegang oleh Kongres, Konfrensi/Musyawarah Cabang dan Rapat Anggota
Komisariat.
Pasal 13
Kepemimpinan
a.
Kepemimpinan organisasi
dipegang oleh Pengurus Besar HMI, Pengurus HMI Cabang dan Pengurus HMI
Komisariat.
b.
Untuk membantu tugas
Pengururs Besar HMI, dibentuk Badan Koordinasi.
c.
Untuk membantu tugas
Pengurus HMI Cabang, dibentuk Koordinator Komisariat.
Pasal 14
Majelis Pengawas dan
Konsultasi
Dalam
rangka Pengawasan dan sebagai wadah konsultasi kepengurusan HMI disetiap
tingkatan, maka dibentuk Majelis Pengawas dan Konsultasi Himpunan Mahasiswa
Islam yang disingkat dengan MPK HMI.
Pasal 15
Badan-Badan Khusus
Dalam
rangka memudahkan realisasi usaha mencapai tujuan HMI maka dibentuk
Korp-HMI-Wati, Lembaga Pengembangan Profesi, Badan Pengelola Latihan dan Badan
Penelitian Pengembangan.
BAB VIII
KEUANGAN DAN HARTA BENDA
Pasal 16
Keuangan dan Harta
Benda
a.
Keuangan dan harta
benda HMI dikelola dengan prinsip transparansi, bertanggung jawab, efektif,
efesien dan berkesinambungan.
b.
Keuangan dan harta
benda HMI diperoleh dari uang pangkal anggota, iuran dan sumbangan anggota, sumbangan
alumni dan usaha-usaha lain yang halal dan tidak bertentangan dengan sifat
independensi HMI.
BAB IX
PEMBUBARAN ANGGARAN
DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 17
a. Perubahan
Anggaran Dasar dan pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh kongres.
b. Harta
benda HMI sesudah dibubarkan harus diserahkan kepada yayasan amal Islam.
BAB X
PENJABARAN ANGGARAN
DASAR DAN PENGESAHAN
Pasal 18
a.
Penjabaran pasal 3
tentang azas organisasi dirumuskan dalam Memori Penjelasan tentang Islam
sebagai Azas HMI.
b.
Penjabaran pasal 4
tentang tujuan organisasi dirumuskan dalam Tafsir Tujuan HMI.
c.
Penjabaran pasal 5
tentang usaha organisasi dirumuskan dalam Program Kerja Nasional.
d.
Penjabaran pasal 6
tentang sifat organisasi dirumuskan dalam Tafsir Independensi HMI.
e.
Penjabaran pasal 8 tentang
fungsi organisasi dirumuskan dalam Pedoman Perkaderan HMI.
f.
Penjabaran pasal 9
tentang peran organisasi dirumuskan dalam Nilai Dasar perjuangan HMI
g.
Penjabaran Anggaran
Dasar tentang hal-hal diluar poin a hingga f diatas dirumuskan dalam Anggaran
Rumah Tangga.
Pasal 19
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran Dasar dimuat
dalam peraturan-peraturan/ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran Dasar HMI.
Pasal 20
Pengesahan
Pengesahan
Anggaran Dasar HMI ditetapkan pada kongres III di Jakarta, tanggal 4 September
1953, yang diperbaharui pada :
Kongres
IV
di Bandung tanggal 4 Oktober 1955
Kongres
V di
Medan tanggal
31 Desember 1957
Kongres
VI di
Makassar tanggal
20 Juli 1960
Kongres
VII di
Jakarta tanggal
14 September 1963
Kongres
VIII di
Solo tanggal
17 September 1966
Kongres
IX di
Malang tanggal
10 Mei 1969
Kongres
X di
Palembang tanggal
10 Oktober 1971
Kongres
XI di
Bogor tanggal
12 Mei 1974
Kongres
XII di
Semarang tanggal
15 Oktober 1976
Kongres
XIII di
Ujung Pandang tanggal
12 Februari 1979
Kongres
XIV di
Bandung tanggal
30 April 30 April 1981
Kongres
XV di
Medan tanggal
25 Mei 1983
Kongres
XVI di
Padang tanggal
31 Maret 1986
Kongres
XVII di
Lhokseumawe tanggal
6 Juli 1988
Kongres
XVIII di
Jakarta tanggal
24 September 1990
Kongres
XIX di
Pekanbaru tanggal
9 Desember 1992
Kongres
XX di
Surabaya tanggal
29 Januari 1995
Kongres
XXI di
Yogyakarta tanggal
26 Agustus 1997
Kongres
XXII di
Jambi tanggal
3 Desember 1999
Kongres
XXIII di
Balikpapan tanggal
30 April 2002
Kongres
XXIV di
Jakarta tanggal
23 Oktober 2003
Kongres
XXV di
Makassar tanggal
20 Februari 2006
Kongres
XXVI di
Palembang tanggal
28 Juli 2008
Kongres
XXVII di
Depok tanggal
05-10 November 2010
Kongres
XXVIII di
Jaktim, Depok dan Jaksel tanggal 15 Maret-15 April 2013
Kongres XXIX di Pekan Baru-Riau tanggal 22 November - 5 Desember 2015
Sumber: Hasil-Hasil Kongres HMI XXIX. hal: 70-74.
Baca juga: Tafsir Mukaddimah AD HMI
No comments:
Post a Comment