Andar-Hariro adalah Solusi, Kotak Kososng adalah...???? - Yakusa Blog

Yakusa Blog

Mewujudkan Komunitas Intelektual Muslim

Thursday, 15 March 2018

Andar-Hariro adalah Solusi, Kotak Kososng adalah...????


YakusaBlog- Setelah ditetapkannya Paslon Andar-Hariro sebegai peserta Pilkada PALUTA 2018, maka beriringan dengan itu dapat disimpulkan Pilkada PALUTA 2018 diikuti satu calon (Calon Tunggal).
Berdasarkan PKPU Nomor 1 Tahun 2017 Pasal 4 bahwa mulai 15 Februari sampai dengan 24 Juni 2018 diberi ruang dan waktu kepada Paslon untuk menyampaikan dan menawarkan Visi, Misi, ataupun gagasan kepada Masyarakat PALUTA bagaimana dan seperti apa PALUTA akan dibuat. Kesempatan inipun digunahkan oleh Paslon beserta Tim dengan harapan masyarakat seia sekata dan dapat menyamakan persepsi bahwa PALUTA ini dipimpin oleh Andar-Hariro 5 Tahun kedepan.
Dibalik niat tulus Andar-Hariro untuk membangun PALUTA ternyata ada sebagain Masyarakat yang tidak sejalan dengan ANHAR yang menurut penulis terkesan mencoba berusaha meleburkan niat tulus Andar-Hariro itu dengan mengkampanyekan Kotak Kosong alias tidak memilih Paslon yang muncul kepada Masyarakat. Dengan alasan dan harapan apabila Kotak Kosong yang menang maka terjadilah kekosongan Jabatan Kepala Daerah di PALUTA dan mereka berharap PALUTA bisa dipimpin oleh Plt  selama 2 Tahun kedepan.
Secara perUndang-Undangaan memang benar adanya bila terjadi kekosongan Jabatan Kepala Daerah Presiden melalui Mendagri/Gubernur akan menganggkat Plt atau Pj nya.
Namun pernahkah anda berfikir betapa Rumitnya Daerah dan betapa ruginya Daerah bila diisi oleh Plt atau Pj. Begini ceritanya:
1.Plt atau Pj kepala daerah dilarang:
a. Melakukan mutasi pegawai;
b. Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;c.Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya;
d.Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.”
Intinya kewenangan seorang Pelaksana tugas (Plt) kepala daerah atau Pejabat sementara (Pj) kepala daerah sangat terbatas terutama pelarangan untuk empat (4) hal tersebut diatas. Tidak terbayang bagaimana jadinya PALUTA jika itu terjadi. Untuk membuat suatu tindakan yang urgen Plt harus kordinasi dulu kepada Mendagri.
2.Jika Plt atau Pj tidak berwewenang dalam mengambil kebijakan yang strategis maka roda pemerintahan di PALUTA akan mandeg alias lambat
3.Pada dasarnya Pemerintah Pusat diuntungkan dengan adanya Plt karena bertanggungjawab langsung kepada Pemerintah Pusat. Semakin banyak Plt yang diangkat maka ditakutkan kepentingan Politik Pusat masuk melalui Plt tersebut
4. Sebenarnya memberikan kesempatan kepada Pemerintah Pusat untuk menunjuk langsung Kepala Daerah berbentuk Plt atau Pj,saya melihat secara tidak langsung kita setuju bahwa kedepannya Rakyat tidak usah lagi dilibatkan dalam pemilihan kepala Daerah, cukup ditunjuk Pemerintah Pusat.
5. Yang harus kita ingat,  Untuk sekali pilkada bisa memakan biaya lebih kurang 30 Milliar,  betapa berdosanya kita kepada Masyrakat jika dana sebanyak itu digunakan lagi untuk pilkada yang kedua. Kenapa kita tidak mengalokasikan dana yang sebanyak itu untuk pembangunan jalan, jembatan dan lain-lain.
Intinya adalah jika ingin kemajuan serta pembanguna PALUTA yang berkelanjutan dengan cepat maka pilihlah Andar-Hariro. ANHAR PALUTA (Anda Harapan Rakyat Paluta)

Penulis: M. Ali Mektisen Siregar,  M. PdI (Sekretari AMPG kab.  PALUTA)

No comments:

Post a Comment