YakusaBlog- Setelah ditetapkannya Paslon Andar-Hariro sebegai peserta Pilkada PALUTA 2018, maka beriringan dengan itu dapat disimpulkan Pilkada PALUTA 2018 diikuti satu calon (Calon Tunggal).
Berdasarkan
PKPU Nomor 1 Tahun 2017 Pasal 4 bahwa mulai 15 Februari sampai dengan 24 Juni
2018 diberi ruang dan waktu kepada Paslon untuk menyampaikan dan menawarkan
Visi, Misi, ataupun gagasan kepada Masyarakat PALUTA bagaimana dan seperti apa
PALUTA akan dibuat. Kesempatan inipun digunahkan oleh Paslon beserta Tim dengan
harapan masyarakat seia sekata dan dapat menyamakan persepsi bahwa PALUTA ini
dipimpin oleh Andar-Hariro 5 Tahun kedepan.
Dibalik niat
tulus Andar-Hariro untuk membangun PALUTA ternyata ada sebagain Masyarakat yang
tidak sejalan dengan ANHAR yang menurut penulis terkesan mencoba berusaha
meleburkan niat tulus Andar-Hariro itu dengan mengkampanyekan Kotak Kosong
alias tidak memilih Paslon yang muncul kepada Masyarakat. Dengan alasan dan
harapan apabila Kotak Kosong yang menang maka terjadilah kekosongan Jabatan Kepala
Daerah di PALUTA dan mereka berharap PALUTA bisa dipimpin oleh Plt selama 2 Tahun kedepan.
Secara
perUndang-Undangaan memang benar adanya bila terjadi kekosongan Jabatan Kepala
Daerah Presiden melalui Mendagri/Gubernur akan menganggkat Plt atau Pj nya.
Namun
pernahkah anda berfikir betapa Rumitnya Daerah dan betapa ruginya Daerah bila
diisi oleh Plt atau Pj. Begini ceritanya:
1.Plt atau
Pj kepala daerah dilarang:
a. Melakukan
mutasi pegawai;
b. Membatalkan
perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan
perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat
sebelumnya;c.Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan
dengan kebijakan pejabat sebelumnya;
d.Membuat
kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan
program pembangunan pejabat sebelumnya.”
Intinya
kewenangan seorang Pelaksana tugas (Plt) kepala daerah atau Pejabat sementara
(Pj) kepala daerah sangat terbatas terutama pelarangan untuk empat (4) hal
tersebut diatas. Tidak terbayang bagaimana jadinya PALUTA jika itu terjadi.
Untuk membuat suatu tindakan yang urgen Plt harus kordinasi dulu kepada
Mendagri.
2.Jika Plt
atau Pj tidak berwewenang dalam mengambil kebijakan yang strategis maka roda
pemerintahan di PALUTA akan mandeg alias lambat
3.Pada
dasarnya Pemerintah Pusat diuntungkan dengan adanya Plt karena bertanggungjawab
langsung kepada Pemerintah Pusat. Semakin banyak Plt yang diangkat maka
ditakutkan kepentingan Politik Pusat masuk melalui Plt tersebut
4.
Sebenarnya memberikan kesempatan kepada Pemerintah Pusat untuk menunjuk
langsung Kepala Daerah berbentuk Plt atau Pj,saya melihat secara tidak langsung
kita setuju bahwa kedepannya Rakyat tidak usah lagi dilibatkan dalam pemilihan
kepala Daerah, cukup ditunjuk Pemerintah Pusat.
5. Yang
harus kita ingat, Untuk sekali pilkada
bisa memakan biaya lebih kurang 30 Milliar,
betapa berdosanya kita kepada Masyrakat jika dana sebanyak itu digunakan
lagi untuk pilkada yang kedua. Kenapa kita tidak mengalokasikan dana yang
sebanyak itu untuk pembangunan jalan, jembatan dan lain-lain.
Intinya
adalah jika ingin kemajuan serta pembanguna PALUTA yang berkelanjutan dengan
cepat maka pilihlah Andar-Hariro. ANHAR PALUTA
(Anda Harapan Rakyat Paluta)
Penulis: M.
Ali Mektisen Siregar, M. PdI (Sekretari
AMPG kab. PALUTA)
No comments:
Post a Comment