YakusaBlog- Kita sebagai anak
Indonesia perlu kita sadari bahwa bangsa ini butuh orang yang spektakuler untuk
mengumandangkan undang-undang atau hukum tanpa pamrih, kalau kita hanya sekedar
mengharapkan orang dalam tanda petik, yang sudah di bayar negara untuk
menyampaikan undang-undang walaupun satu (1) undang-undang, maka kalian akan
menunggu pengharapan yang tinggi untuk menunggu sampainya undang-undang kepada
masyarakat yang jauh untuk menerima undang-undang, seperti daerah terpencil.
Dalam Islam, agama ini
mengajarkan bahwa sanya ummatnya harus menyampaikan satu (1) ayat al Quran
kepada orang lain, sebab dalam Islam kalau ummatnya menyampaikan satu (1) ayat
saja kepada lima (5),orang, maka lima (5) orang tersebut akan tau terhadap satu
(1) ayat al Quran tersebut.
بلغو اني ولو اية
"Sampaikanlah
walaupun satu ayat"
Selain itu, ketika ada
orang yang menyampaikan satu (1) undang - undang salah satu contohnya undang -
undang NARKOBA ( UU No. 35 Thn 2009 Psl. 112 )
"Narkotika juga
dikatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,
menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama
12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling
banyak Rp 8 miliar".
Kepada lima (5) orang
saja, maka lima (5) orang tersebut tau dan takut akan pemakaian narkoba, dan
masing - masing dari lima (5) orang tersebut akan menyampaikan beratnya hukuman
bagi orang yang mengonsumsi Narkoba, maka sudah duapuluhlima (25) orang yang
sudah tau dan takut akan besarnya hukuman pengonsumsi atau pecandu Narkoba,
jika duapuluhlima (25) orang tersebut masing - masing menyampaikan undang - undang
tersebut kepada duapuluhlima (25) orang lainnya maka enamratusduapuluhlima
(625) orang yang takut akan menggunakan Narkoba, jika enamratusduapuluhlima
(625) tersebut menyampaikan kepada enamratusduapuluhlima (625) lainnya, maka
lebih dari seribu akan takut dan terselamatkan dari pemakaian atau pengonsumsi
Narkoba, dan Negara kita INDONESIA akan terselamatkan dari bahaya NARKOBA.
Maka dari itu, kita
atau kalian sebagai anak hukum, ditunggu untuk menyadari bahwa agar mau tanpa
pamrih bertindak untuk menyampaikan satu (1) undang - undang kepada masyarakat
seperti kami yang tinggal jauh di pesisir dan di pedalaman desa.
Sebab kami tidak tahu
kapan undang - undang di ganti atau di perbaharui terhadap undang - undang
sebelumnya.
Kami butuh suara
mahasiswa, khususnya mahasiswa HUKUM yang katanya TAHU dan menguasai akan
HUKUM.
Dan saya sebagai
penulis ingin menghimbau kepada seluruh PEMUDA INDONESIA, "kita bukan
hanya Generasi Penerus, tetapi kita harus menjadi Generasi Pelurus".
IGNORANTIA IURIS NOCET
( tidak mengetahui hukum sangatlah berbahaya )".
Penulis: Muhammad Deni Royhan
Azifa ( MDRA ), Kader HMI Cabang Medan, Komisariat Syariah UIN-SU
Redaktur: Muhammad Muqaffa
No comments:
Post a Comment