YakusaBlog- Mahfud MD (2011:206) berpendapat, persoalan budaya hukum muncul sebagai
peroalan yang dianggap tidak mendukung bagi pembangunan di Indonesia. Rasa-rasanya
memang seperti itu. Kesadaran hukum di kalangan masyarakat, baik masyarakat
atas (pejabat) dan bawah (rakyat biasa) sangat rendah. Hal itu karena budaya
hukum kita belum menjadi perhatian serius oleh masyarakat, walaupun dalam
konstitusi Indonesia (UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen) mengatakan bahwa
Indonesia adalah negara hukum. Akan tetapi, terkadang masyarakat kita malas
apabila mendengar kata “hukum”. Padahal, hukum adalah kekuatan daripada rakyat,
apabila hal ini dapat dipahami dan diaplikasikan oleh rakyat itu sendiri.
Banyak perspektif, “hukum itu tidak betul”, “hukum itu tidak benar”, “hukum
itu dapat dibeli”, dan “yang mengatur negara ini bukanlah hukum, tapi uang”. Akibat
dari perspektif atau karena mungkin disebabkan kebencian kepada penegak-penegak
hukum yang menyelewengkan hukum, masyarakat kita malas untuk mengkaji hukum dan
membicarakannya. Bahkan, yang lebih parah lagi, anak-anak muda yang kualiah di
fakultas hukum, masih ada yang malas melakukan kajian-kajian terkait hukum.
Baca juga: Apakah Pengertian Politik Hukum?
Menurut Friedman, seperti yang dijelaskan Mahfud MD (Ketua Mahkamah
Konstitusi periode 2008-2011), menurut Friedman, ada tiga aspek yang harus
disentuh secara simultan ketika hukum hendak dibangun, yakni isi (substance), aparat (structure), dan budaya (culture)
hukum.
Menurut teori kedaulatan hukum atau rechts-souvereiniteit,
hukum merupakan kekuasaan tertinggi di dalam suatu negara. Baik rakyat maupun
raja (pejabat) tunduk kepada hukum. Semua sikap, tingkah laku dan perbuatannya
harus sesuai dengan hukum.
Baca juga: Mengapa Perlu Membatasi Kekuasaan Negara?
Pada era zaman sekarang (reformasi yang belum selesai), pembangunan budaya
hukum menjadi sangat penting. Karena budaya hukum adalah sikap masyarakat
terhadap hukum dan sistem hukum, seperti kepercayaan, nilai, ide, dan
harapan-harapan. Perlu diketahui, tanpa budaya hukum maka sistem hukum juga
tidak akan berdaya. Pembangunan itu pun tidak lepas dari peran masyarakat dan lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.[]
Penulis: Ibnu Arsib
Mahasiswa Fakultas Hukum UISU medan
Ket.gbr: Net/Ilustrasi
Sumber gbr: http://yogadwiardianzah.student.umm.ac.id/
No comments:
Post a Comment