Perlunya Pembangunan Budaya Hukum Dalam Masyarakat - Yakusa Blog

Yakusa Blog

Mewujudkan Komunitas Intelektual Muslim

Saturday 16 December 2017

Perlunya Pembangunan Budaya Hukum Dalam Masyarakat


YakusaBlog- Mahfud MD (2011:206) berpendapat, persoalan budaya hukum muncul sebagai peroalan yang dianggap tidak mendukung bagi pembangunan di Indonesia. Rasa-rasanya memang seperti itu. Kesadaran hukum di kalangan masyarakat, baik masyarakat atas (pejabat) dan bawah (rakyat biasa) sangat rendah. Hal itu karena budaya hukum kita belum menjadi perhatian serius oleh masyarakat, walaupun dalam konstitusi Indonesia (UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen) mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Akan tetapi, terkadang masyarakat kita malas apabila mendengar kata “hukum”. Padahal, hukum adalah kekuatan daripada rakyat, apabila hal ini dapat dipahami dan diaplikasikan oleh rakyat itu sendiri.
Banyak perspektif, “hukum itu tidak betul”, “hukum itu tidak benar”, “hukum itu dapat dibeli”, dan “yang mengatur negara ini bukanlah hukum, tapi uang”. Akibat dari perspektif atau karena mungkin disebabkan kebencian kepada penegak-penegak hukum yang menyelewengkan hukum, masyarakat kita malas untuk mengkaji hukum dan membicarakannya. Bahkan, yang lebih parah lagi, anak-anak muda yang kualiah di fakultas hukum, masih ada yang malas melakukan kajian-kajian terkait hukum.
Menurut Friedman, seperti yang dijelaskan Mahfud MD (Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2011), menurut Friedman, ada tiga aspek yang harus disentuh secara simultan ketika hukum hendak dibangun, yakni isi (substance), aparat (structure), dan budaya (culture) hukum.
Menurut teori kedaulatan hukum atau rechts-souvereiniteit, hukum merupakan kekuasaan tertinggi di dalam suatu negara. Baik rakyat maupun raja (pejabat) tunduk kepada hukum. Semua sikap, tingkah laku dan perbuatannya harus sesuai dengan hukum.
Pada era zaman sekarang (reformasi yang belum selesai), pembangunan budaya hukum menjadi sangat penting. Karena budaya hukum adalah sikap masyarakat terhadap hukum dan sistem hukum, seperti kepercayaan, nilai, ide, dan harapan-harapan. Perlu diketahui, tanpa budaya hukum maka sistem hukum juga tidak akan berdaya. Pembangunan itu pun tidak lepas dari peran masyarakat dan lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.[]

Penulis: Ibnu Arsib

Mahasiswa Fakultas Hukum UISU medan

Ket.gbr: Net/Ilustrasi
Sumber gbr: http://yogadwiardianzah.student.umm.ac.id/

No comments:

Post a Comment