YakusaBlog- Supaya tidak salah paham, tidak tergerus dan tidak tergoreng oleh isu-isu yang menghujat Mahkamah Konstitusi (MK) terkait MK memutuskan Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada 14 Desember 2017. atau hari ini yang lebih dikenal masalah LGBT, maka perlu kiranya kita mempelajari putusan dari MK itu sendri (No. 46/PUU-XIV/2016) langsung ke sumbernya.
Download Putusannya di sini: PDF Putusan MK Tentang LGBT
Ket.gbr: Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi RI
No comments:
Post a Comment