YakusaBlog- Sebagai
seorang mahasiswa fakultas hukum, terkhususnya yang mengambil konsentrasi Hukum
Tata Negara, penting sekali untuk mengetahui bahwa Hukum Tata Negara (HTN)
dengan Hukum Tata Usaha Negara (HTUN) terdapat perbedaan di antara keduanya.
Hukum tata negara
mempelajari tentang struktur negara, sedangkan hukum tata usaha negara
mempelajari cara bekerjanya struktur negara tersebut. Kranenburg menyatakan
bahwa tidak ada perbedaan yang prinsipil antara hukum tata negara dengan hukum tata
usaha negara. Perbedaannya hanya mengenai soal pembagian tugas saja.
Hukum tata negara
meliputi hukum mengenai susunan (struktur) umum dari negara, yaitu terdapat
dalam undang-undang dasar organik. Sedangkan hukum tata usaha negara meliputi hukum
yang mengatur susunan dan wewenang khusus dari alat-alat perlengkapan
badan-badan kenegaraan seperti hukum kepegawaian (termasuk mengenai pensiun,
peraturan wajib militer, peraturan mengenai pendidikan dan pengajaran,
peraturan-peraturan mengenai jaminan sosial, peraturan perumahan, peraturan
perburuhan, peraturan jaminan orang miskin dan sebagainya). Di antara
bagian-bagian hukum tata usaha negara telah terdapat pengkhususan (spesialisasi)
yaitu merupakan bagian yang berdiri sendiri, seperti hukum pajak, hukum perburuhan/ketenagakerjaan
dan sebagainya.
Menurut Usep
Ranawijaya, hukum tata negara ialah hukum mengenai organisasi negara pada
umumnya (hubungan penduduk dengan negara, pemilihan umum, kepartaian, cara
menyalurkan pendapat rakyat, wilayah negara, dasar negara, hak asasi manusia,
lagu, bahasa, lambing, pembagian negara atas kesatuan-kesatuan kenegaraan dan
sebagainya), mengenai sistem pemerintahan negara, mengenai kehidupan politik rakyat
dalam hubungan dengan susunan organisasi negara, mengenai susunan, tugas, dan
wewenang perhubungan kekuasaan satu sama lain, serta perhubungannya dengan
rakyat, dan alat-alat perlengkapan ketatanegaraan sebagai jabatan-jabatan
tertinggi yang menetapkan prinsip umum bagi pelaksanaan berbagai usaha negara.
Sedangkan hukum
tata usaha negara adalah hukum mengenai susunan, tugas dan wewenang,
perhubungan kekuasaan satu sama lain, perhubungannya dengan pribadi-pribadi hukum
lainnya, dan alat-alat perlengkapan (jabatan-jabatan) tata usaha negara sebagai
pelaksana segala usaha negara (perundang-undangan, pemerintah dan peradilan)
menurut prinsip-prinsip yang telah ditetapkan oleh alat-alat perlengkapan negara
tertinggi (badan legislatif, badan eksekutif dan badan yudukatif).
Demikan
perbedaan hukum tata negara dan hukum tata usaha negara menurut para ahli.[]
Baca juga:
Sumber:
Saiful Anwar, Sendi-Sendi Hukum Tata Negara Indonesia (Era Reformasi),
Gelora Madani Press, Medan, 2004.
Ket.gbr: Net/ilustrasi
No comments:
Post a Comment