YakusaBlog- Kurang lebih tahun 1.200 dibeberapa tempat di
Sumatera, Islam telah memperoleh penganut-penganut dan sejak itulah Islam
tersebar ke daerah-daerah lain di seluruh Indonesia, sehingga pada waktu ini,
bagian yang terbesar dari rakyat Indonesia memeluk Islam.
Islam tidak dibawa oleh suatu tentara yang
menang ke Indonesia, seperti halnya dengan penyebaran Islam sampai ke Spanyol
di sebelah Barat dan Turkestas di sebelah Timur. Walaupun begitu, tentulah
Islam mempengaruhi juga pemikiran mengenai perang dikalangan bangsa kita,
khusus dalam bidang hukum perang.
Dalam bidang taktik dan organisasi, agaknya
Islam tidak membawa pembaharuan dikalangan bangsa kita pada masa itu. Di kalangan
bangsa Arab Islam juga tidak membawa pembaharuan organisasi, tetapi semangat
baru yang dibagkitkan di kalangan bangsa Arab oleh Islam terbukti telah
memberikan kekuatan baru kepada bangsa itu, sedangkan sebelumnya bangsa Arab
hampir tidak memainkan peranan yang berarti dalam sejarah.
Baca juga: Beberapa Segi Mengenai Masalah Perang
Philip K. Hitti, dalam bukunya History of the Arabs (London 1952)
menuliskan: “Kekuatan tentara Arab Islam
tidak terletak pada keunggulan senjatanya atau pada kerapihan organisasinya,
melainkan pada moralnya yang lebih tinggi, hal demikian pasti dipengaruhi oleh
agama Islam.”
Menurut Madjid Khadduri dalam bukunya War and Peace in the Law of Islam
(Baltimore 1955), maka Islam telah memberikan satu arah dan tujuan bersama
kepada kekuatan-kekuatan di kalangan suku-suku Arab yang sebelum itu terus
menerus berperang antara sesama mereka. Dia menuliskan: “Arti Jihad dalam Islam terletak pada pergeseran titik berat perhatian
suku-suku dari peperangan intern mereka kepada dunia luar. Islam melarang semua
bentuk peperangan kecuali jihad, yaitu peperangan di atas jalan Allah. Sesungguhnya
akan sangat sulit bagi negara Islam untuk bertahan, sekiranya tidak ada doktrin
jihad, yang menggantikan serangan-serangan antar suku dan yang mengalihkan
kekuatan yang besar dari suku-suku dari pertikaian intern yang terus menerus
dan mempersatukannya untuk berperang melawan musuh dari luar demi agama yang
baru.”
Islam memberikan ketentuan-ketentuan mengenai
perang yang benar dan tidak benar, mengenai cara-cara memulai dan mengakhiri
perang. Islam menjelaskan mengenai ghanima
atau rampasan perang, mengenai bagaimana memperlakukan tawanan, dan seterusnya.
Baca juga: Kunci-Kunci Kemenangan Dalam Berperang
Dapat kita catat sepintas lalu bahwa
pemikiran mengenai hukum perang di Eropa Barat juga tidak lepas dari pengaruh
pemikiran di kalangan sarjana-sarjana Hukum Islam. Madjid Khadduri menuliskan
lagi: “Santa Thomas Aquinas yang mengenal
tulisan-tulisan Islam, merumuskan teorinya mengenai perang yang benar menurut
pola yang menyerupai ajaran Islam mengenai jihad. Grotius, bapak dari hukum
internasional yang modern mengembangkan sistemnya di bawah pengaruh dari teori
hukum alam tentang perang yang benar dan pemikiran-pemikirannya mempunyai
pengaruh yang menentukan sampai akhir abad ke delapan belas.” Juga hal-hal
lain dari pengaruh Arab Islam atas perkembangan militer di Eropa Barat sangat
terasa. Perkataan “Admiral” umpamanya, kata itu berasal dari perkataan Amir al-Bahr (Panglima di Latu atau
Panglima Angakatan Laut).[]
Sumber: Letnan Djenderal T.B. Simatupang, Pengantar Ilmu Perang di Indonesia, PT
Kinta, Jakarta, 1968, hal: 47-48.
Ket.gbr: Net/Ilustrasi
Sumber gbr: https://themuslimvibe.com/
No comments:
Post a Comment