YakusaBlog- Dalam kajian ilmu politik, sering dikemukakan bahwa sistem politik itu
bermacam-macam bentuknya serta ciri-cirinya. Antara sistem politik yang satu
berbeda dengan sistem politik yang lain. Sistem politik itu pun sering
berubah-ubah atau bisa berganti ketika suatu negara yang menganutnya sesuai
dengan perkembangan zaman atau juga berubah karena suatu kondisi keadaan dalam
negara, bahkan dapat dipengaruhi oleh dunia internasional.
Dengan mengacu pada pendapat Alan R. Ball dalam bukunya yang berjudul Modern Politics and Government, bentuk
sistem politik terbagi menjadi tiga macam sistem politik, yaitu:
Pertama, sistem politik demokrasi liberal
(liberal democratic political systems)
Pada umumnya, sistem politik ini dianut oleh negara-negara Barat, yang
biasa dikatakan menganut paham sistem demokrasi liberal. HRT. Sri Soemantri
(2014:135) berpendapat, jika dilihat dari ciri-ciri sistem ini, maka Indonesia
di masa reformasi sekarang ini menganut sistem politik demokrasi liberal dengan
sistem multi partai.
Selanjutnya, apa sajakah ciri sistem politik demokrasi liberal itu? Seperti
yang dikemukakan oleh Alan R. Ball, ciri-ciri sistem politik ini adalah sebagai
berikutu:
1. Adanya lebih dari satu
partai politik. Partai-partai politik tersebut secara bebas dapat melakukan
kompetisi satu sama lain dalam usahnya mendapatkan kekuasaan politik.
2. Usaha atau kompetisi
untuk mendapatkan kekuasaan politik tersebut terbuka dan didasarkan pada aturan
permainan yang tetap dan lebih diterima.
3. Memasuki dan merekrut (recruitment) untuk mendapatkan posisi-posisi
dalam kekuasaan politik bersifat terbuka (secara relatif).
4. Adanya pemilihan secara
berkala (periodic) dan yang bersifat
umum (a wide frnchise).
5. Golongan penekan (pressure groups) diberi kesempatan untuk
memengaruhi pemerintah dalam pengambilan keputusan.
6. Kebebasan-kebebasan
dasar manusia (civil liberties),
seperti kebebasan berbicara dan menganut agama serta kebebasan untuk tidak
ditahan secara tidak sah (freedom from
arbitrary arrest) diakui dan dilindungi oleh pemerintah.
7. Adanya kekuasaan peradilan
yang bebas dan tidak memihak.
8. Media massa, seperti
televisi, radio, dan surat-surat kabar tidak dimonopoli oleh pemerintah dan
dalam batasan-batasan tertentu dapat mengkritik pemerintah.
Kedua, sistem politik totaliter (totalitarian political systems).
Sistem politik ini mayoritas dianut oleh negara-negara komunis seperti
Rusia ketika masih bernama Uni Soviet (1922-1991) atau negara nasiona-sosialis
seperti Nazi Jerman pada masa Hitler (1933-1945). Adapun ciri-ciri dari sistem
politik ini adalah sebagai berikut:
1. Semua aspek aktivitas
individu dan masyarakat secara teori menjadi perhatian politik (the political concern) pemerintah.
2. Adanya satu partai
politik yang secara hukum dan politik dominan. Semua kegiatan politik
disalurkan melalui partai politik ini, dan partai politik inilah yang mempunyai
dasar kelembagaan untuk melakukan kompetisi, rekrutisasi (recruitment) dan oposisi.
3. Adanya ideologi terurai
(elaborate ideology) yang secara
teori mengatur semua kegiatan politik dalam sistem itu.
4. Kekuasaan peradilan dan
media massa secara ketat dikontrol oleh pemrintah; kebebasan-kebebasan dasar
manusia, seperti disebutkan dalam demokrasi liberal dibatasi/dikurangi dengan
sungguh-sungguh.
5. Rezim totaliter
menekankan adanya mobilisasi rakyat yang tetap untuk mendapatkan dukungan
massa. Hal ini dilakukan atas dasar demokrasi. Rezim yang berkuasa
dilegitimasikan dengan persetujuan dan partisipasi rakyat.
Ketiga, sistem politik otokratik (autocratic political systems).
Pada umumnya sistem politik ini berlaku di negara-negara sedang berkembang,
yang barusaja memperoleh kemerdekaan. Lebih lanjut, Sri Soemantri menjelaskan
bahwa sistem politik ini dikembangkan dalam upaya melakukan pembangunan untuk
membebaskan rakyat dari kemiskinan tanpa kendala yang diakibatkan oleh kegiatan
politik rakyat yang terlalu bebas.
Adapun ciri-ciri sistem politik ini adalah sebagai berikut:
1. Adanya pembatasan-pembatasan
yang penting terhadap kompetisi politik yang terbuka, umpamanya terhadap
partai-partai politik dan pemilihan.
2. Tidak adanya ideologi
politik yang dominan, seperti komunisme atau fasisme, walaupun sering kali
rasialisme dan nasionalisme merupakan dasar atau basis untuk adanya kesatuan
politik.
3. Dibandingkan dengan
sistem totaliter, tidak semua aspek aktivitas individu dan masyarakat menjadi
perhatian politik. Hal ini mungkin sebagai hasil dari kurangnya administrasi
modern dan metode tekhnologi untuk mengenakan adanya batasan yang lebih luas.
4. Penguasa politik
seringkali memberikan tekanan yang lebih besar pada kekuatan (force) dan paksaan (coercion) untuk mendapatkan kesatuan politik dan ketaatan.
5. Berlawanan dengn sistem
demokrasi liberal, kebebasan-kebebasan dasar manusia (hak asasi manusia)
didukung secara lemah, dan media massa serta kekuasaan peradilan lebih diawasi
secara langsung oleh pemerintah.
6. Basis peraturan
diperoleh dari elit politik yang tradisional atau dari elit modern yang baru. Seringkali
hal ini dilakukan oleh angkatan darat (the
army) yang mendapatkan kekuasaan dalam negara melalui perbuatan kekuasaan (coup) atau sebagai hasil dari perang
kemerdekaan.
7. Biasanya yang melakukan
monopoli kontrol politik adalah adalah satu golongan saja. Hal ini berbeda
dengan sistem demokrasi liberal yang di dalamnya terdapat pluralisme.
Baca juga: Apakah Pengertian Politik Hukum?
Demikianlah macam-macam sistem politik
beserta ciri-cirinya yang dianut oleh suatu negara. Sistem politik yang dianut
oleh suatu negara dapat berubah-ubah sesuai dengan kondisi. Baik itu kondisi
yang dibentuk sendiri oleh rakyat atau elit-elit penguasa, dan juga kondisi
yang dipengaruhi oleh perkembangan zaman secara global.[]
Penulis: Ibnu Arsib
Mahasiswa Fakultas Hukum UISU-Medan.
Ket.gbr: Net/Ilustrasi
Sumber gbr: http://www.tugassekolah.com/
ReplyDeletehttps://s128pokerblog.home.blog/2019/04/04/hobby-poker-mobile-tanpa-ada-cemas-bank-offline/