Hak-Hak Tersangka Dalam Proses Hukum Pidana - Yakusa Blog

Yakusa Blog

Mewujudkan Komunitas Intelektual Muslim

Wednesday 20 December 2017

Hak-Hak Tersangka Dalam Proses Hukum Pidana


YakusaBlog- Pada pembahasan sebelumnya saya telah sedikit membahas perihal asas praduga tak bersalah. Nah, pada kesempatan kali ini saya akan sedikit mambahas tentang hak-hak tersangka. Namun, perlu kita kahami, dalam memahami hak-hak apa saja yang dimiliki oleh seorang tersangka, terlebih dahulu kita harus memahami rangkaian dari prosedural hukum terkait tindak pidana. Dimulai dari bagaimana proses hukum pidana berawal hingga kepada pelimpahan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Bagaimana Proses Hukum Pidana Dimulai?
Sejatinya setiap tindakan yang dilakukan oleh seorang subjek hukum akan menimbulkan dampak hukum bagi orang tersebut. Itu merupakan sebuah fakta yang tidak bisa di bantahkan. Begitu juga dengan sebuah tindak pidana. Ketika tindak pidana terjadi maka dampaknya sang pelaku akan mengakibatkan timbulnya dampak hukum terhadap dirinya. Ketika terjadi peristiwa pidana maka aparat penegak hukum wajib untuk melakukan proses hukum. Setiap proses hukum memiliki  tahapannya masing-masing. Seperti pada tahap penyelidikan dan penyidikan.
Proses penyelidikan dan penyidikan, tahap yang dilakukan para penegak hukum untuk memproses dugaan-dugaan tindak pidana yang terjadi. Penyelidikan adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan penyelidik untuk menemukan suatu perbuatan yang diduga sebagai sebuah tindak pidana untuk kemudian ditentukan dapat atau tidaknya dilakukan tahap penyidikan. Kemudian dari fakta-fakta yang diperoleh, jika ditemukan alasan hukum yang cukup, maka akan masuk kepada tahapan selanjutnya yakni penyidikan. Untuk diketahui, penyidikan merupakan suatu rangkaian perbuatan penyidik dalam rangka menemukan, mencari serta mengumpulkan bukti-bukti, yang dengan bukti tersebut menjadi terang siapa yang menjadi tersangka dalam peristiwa pidana tersebut. Tentunya baik penyelidikan, penyidikan, penyelidik dan penyidik semua sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukukm Acara Pidana (KUHAP).
Nah, jika dirunut kembali maka proses hukum dari sebuah peristiwa tindak pidana dimulai dari dugaan terjadinya tindak pidana kemudian dilanjutkan ketahapan penyelidikan untuk menemukan bukti. Setelah bukti terkumpul maka dicari orang yang dapat dimintai pertanggungjawabannya terhadap barang bukti teraebut, setelah itu akan ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk kemudian ditemukan orang yang diduga bertanggung jawab atas sebuah peristiwa pidana yang terjadi. Setelah itu tahapan akan ditingkatkan menjadi penyidikan. Dalam penyidikan inilah akan d peroleh siapa yang akan menjadi tersangka. Proses hukum tidak serta merta berhenti setelah d tetapkannya tersangka, melainkan tetap berlanjut ke pemeriksaan saksi, penyusunan berkas, setelah berkas lengkap baru kemudian dilimpahkan kepada JPU.
Kemudian, setelah prosesi itu selesai maka kemudian akan dilaksanakan yang namanya persidangan. Untuk perhatian bagi kita, harus diingat bahwa setiap prosesi dalam setiap tahapan proses hukum tindak pidana semuanya memiliki prosedur yang telah diatur oleh hukum. Baik itu siapa yang berhak melakukan penangkapan, siapa yang berhak menyelidiki, siapa yang berhak menyidik, hingga kepada bagaimana prosedural penahanan. Namun semua itu tidak akan kita bahas pada kesempatan kali ini.
Setelah selesai proses penyidikan dan berkas telah dilimpahkan kepada JPU maka teranglah sudah siapa yang menjadi tersangka. Tapi ingat, asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Status tersangka tidak menentukan status apakah si pelaku bersalah atau tidak bersalah hingga keluarnya putusan pengadilan terkait status hukumnya seorang tersangka tersebut. Nah, jika seseorang tersangka, perlu diketahui bahwa seseorang tersebut memiliki banyak hak-hak yang telah di akui secara hukum. Hak seseorang yang tersangka telah diatur dan dlindungi oleh hukum. Artinya bahwa Hakim pun tidak bisa menistakan hak tersangka tersebut. Namun kesempatan kali ini, penulis membagi hak tersebut dalam tiga macam, mungkin dalam buku dan literatur lain pembaca akan menemukan banyak hak namun penulis mengkerucutkannya menjdi tiga bagian saja. Namun tetap tidak mengurangi hak-hak tersangka tersebut, yaitu:
Pertama, hak tersangka dalam peroses penahanan. Maksudanya, tersangka mempunyai hak untuk: menghubungi penasehat hukumnya, segera diperiksa oleh penyidik setelah 1 hari ditahan, menghubungi dan menerima kunjungan keluarga atau orang lain untuk kepentingan penangguhan penahanan atau usaha mendapatkan bantuan hukum, meminta atau mengajukan penangguhan penahanan, menghubungi atau menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan, mendapatkan penangguhan penahanan atau perubahan status tahanan, menghubungi atau menerima kunjungan sanak saudara, mengirim surat atau menerima surat dari penasehat hukum, mengajukan keberatan atas penahanan, menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan, dan bebas dari tekanan.
Terhadap tersangka yang sakit dan harus dirawat diluar rutan, maka ia berhak untuk dirawat dirumah sakit sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04UM.01.06/1983 Tentang Tata Cara Penempatan, Perawatan Tahanan dan Tata Tertib Rumah Tahanan Negara.
Kedua, hak mendapatkan bantuan hukum dan hak tersangka/terdakwa dalam persidangan. Artinya, Sebelum dimulainya persidangan, penuntut umum menyampaikan surat panggilan kepada terdakwa yang memuat hari, tanggal, dan jam serta atas perkara apa seseorang tersebut dipanggil. Surat ini harus diterima yang bersangkutan selambat-lambatnya tiga hari sebelum sidang. Surat dakwaan yang diajukan oleh penuntut harus cermat, lengkap dan jelas. Ini dikarenakan terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang pasal apa yang didakwakan kepadanya (lihat pasal  51 KUHAP).
Terhadap surat dakwaan JPU, terdakwa dan penasehat hukumnya dapat mengajukan keberatan atau eksepsi yang menyangkut kewenangan mengadili atau mengenai sah tidaknya surat dakwaan dengan tujuan agar pengadilan memutuskan putusan sela. Jika keberatan diterima maka pemeriksaan terhadap terdakwa tidak dilanjutkan dan sebaliknya. Karena tersangka berhak untuk mengajukan keberatan atau eksepsi.
Ketiga, hak setelah persidangan. Maksudnya, setelah putusan pengadilan keluar, tersangka/terdakwa juga memiliki hak yang tidak boleh dinafikkan. Diantaranya: hak segera menerima atau menolak putusan, hak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam tenggangwaktu yang ditentukan undang-undang, hak meminta penangguhan pelaksanaan putusan dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang untuk dapat mengajukan grasi dalam hal ia menerima putusan, hak meminta diperika dalam tingkat banding, dan hak mencabut pernyataan sebagaimana hak segere menerima atau menolak putusan.[]

Penulis:  MHD. Panca Anugrah

Mahasiswa Fakultas Hukum UISU Medan

ket.gbr: Net/Ilustrasi
Sumber gbrhttp://www.balipost.com/

No comments:

Post a Comment