YakusaBlog- Pada pembahasan sebelumnya saya telah sedikit membahas perihal asas praduga tak bersalah. Nah, pada kesempatan kali ini saya akan sedikit mambahas
tentang hak-hak tersangka. Namun, perlu kita kahami, dalam memahami hak-hak apa
saja yang dimiliki oleh seorang tersangka, terlebih dahulu kita harus memahami
rangkaian dari prosedural hukum terkait tindak pidana. Dimulai dari bagaimana proses
hukum pidana berawal hingga kepada pelimpahan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum
(JPU).
Bagaimana Proses Hukum Pidana Dimulai?
Sejatinya setiap tindakan yang dilakukan oleh seorang subjek hukum akan
menimbulkan dampak hukum bagi orang tersebut. Itu merupakan sebuah fakta yang
tidak bisa di bantahkan. Begitu juga dengan sebuah tindak pidana. Ketika tindak
pidana terjadi maka dampaknya sang pelaku akan mengakibatkan timbulnya dampak
hukum terhadap dirinya. Ketika terjadi peristiwa pidana maka aparat penegak
hukum wajib untuk melakukan proses hukum. Setiap proses hukum memiliki tahapannya masing-masing. Seperti pada tahap
penyelidikan dan penyidikan.
Proses penyelidikan dan penyidikan, tahap yang dilakukan para penegak hukum
untuk memproses dugaan-dugaan tindak pidana yang terjadi. Penyelidikan adalah
rangkaian kegiatan yang dilakukan penyelidik untuk menemukan suatu perbuatan
yang diduga sebagai sebuah tindak pidana untuk kemudian ditentukan dapat atau
tidaknya dilakukan tahap penyidikan. Kemudian dari fakta-fakta yang diperoleh,
jika ditemukan alasan hukum yang cukup, maka akan masuk kepada tahapan
selanjutnya yakni penyidikan. Untuk diketahui, penyidikan merupakan suatu
rangkaian perbuatan penyidik dalam rangka menemukan, mencari serta mengumpulkan
bukti-bukti, yang dengan bukti tersebut menjadi terang siapa yang menjadi
tersangka dalam peristiwa pidana tersebut. Tentunya baik penyelidikan,
penyidikan, penyelidik dan penyidik semua sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukukm Acara Pidana (KUHAP).
Nah, jika dirunut kembali maka proses hukum dari sebuah peristiwa tindak
pidana dimulai dari dugaan terjadinya tindak pidana kemudian dilanjutkan
ketahapan penyelidikan untuk menemukan bukti. Setelah bukti terkumpul maka
dicari orang yang dapat dimintai pertanggungjawabannya terhadap barang bukti
teraebut, setelah itu akan ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk kemudian
ditemukan orang yang diduga bertanggung jawab atas sebuah peristiwa pidana yang
terjadi. Setelah itu tahapan akan ditingkatkan menjadi penyidikan. Dalam
penyidikan inilah akan d peroleh siapa yang akan menjadi tersangka. Proses
hukum tidak serta merta berhenti setelah d tetapkannya tersangka, melainkan
tetap berlanjut ke pemeriksaan saksi, penyusunan berkas, setelah berkas lengkap
baru kemudian dilimpahkan kepada JPU.
Kemudian, setelah prosesi itu selesai maka kemudian akan dilaksanakan
yang namanya persidangan. Untuk perhatian bagi kita, harus diingat bahwa setiap
prosesi dalam setiap tahapan proses hukum tindak pidana semuanya memiliki
prosedur yang telah diatur oleh hukum. Baik itu siapa yang berhak melakukan
penangkapan, siapa yang berhak menyelidiki, siapa yang berhak menyidik, hingga
kepada bagaimana prosedural penahanan. Namun semua itu tidak akan kita bahas
pada kesempatan kali ini.
Setelah selesai proses penyidikan dan berkas telah dilimpahkan kepada JPU
maka teranglah sudah siapa yang menjadi tersangka. Tapi ingat, asas praduga tak
bersalah tetap berlaku. Status tersangka tidak menentukan status apakah si
pelaku bersalah atau tidak bersalah hingga keluarnya putusan pengadilan terkait
status hukumnya seorang tersangka tersebut. Nah, jika seseorang tersangka,
perlu diketahui bahwa seseorang tersebut memiliki banyak hak-hak yang telah di
akui secara hukum. Hak seseorang yang tersangka telah diatur dan dlindungi oleh
hukum. Artinya bahwa Hakim pun tidak bisa menistakan hak tersangka tersebut. Namun
kesempatan kali ini, penulis membagi hak tersebut dalam tiga macam, mungkin
dalam buku dan literatur lain pembaca akan menemukan banyak hak namun penulis
mengkerucutkannya menjdi tiga bagian saja. Namun tetap tidak mengurangi hak-hak
tersangka tersebut, yaitu:
Pertama, hak tersangka dalam peroses penahanan.
Maksudanya, tersangka mempunyai hak untuk: menghubungi penasehat hukumnya, segera
diperiksa oleh penyidik setelah 1 hari ditahan, menghubungi dan menerima
kunjungan keluarga atau orang lain untuk kepentingan penangguhan penahanan atau
usaha mendapatkan bantuan hukum, meminta atau mengajukan penangguhan penahanan,
menghubungi atau menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan
kesehatan, mendapatkan penangguhan penahanan atau perubahan status tahanan, menghubungi
atau menerima kunjungan sanak saudara, mengirim surat atau menerima surat dari
penasehat hukum, mengajukan keberatan atas penahanan, menghubungi dan menerima
kunjungan rohaniawan, dan bebas dari tekanan.
Terhadap tersangka yang sakit dan harus dirawat diluar rutan, maka ia
berhak untuk dirawat dirumah sakit sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman
Nomor M.04UM.01.06/1983 Tentang Tata Cara Penempatan, Perawatan Tahanan dan
Tata Tertib Rumah Tahanan Negara.
Kedua, hak mendapatkan bantuan hukum dan hak
tersangka/terdakwa dalam persidangan. Artinya, Sebelum dimulainya persidangan,
penuntut umum menyampaikan surat panggilan kepada terdakwa yang memuat hari,
tanggal, dan jam serta atas perkara apa seseorang tersebut dipanggil. Surat ini
harus diterima yang bersangkutan selambat-lambatnya tiga hari sebelum sidang.
Surat dakwaan yang diajukan oleh penuntut harus cermat, lengkap dan jelas. Ini
dikarenakan terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang
dimengerti olehnya tentang pasal apa yang didakwakan kepadanya (lihat pasal 51 KUHAP).
Terhadap surat dakwaan JPU, terdakwa dan penasehat hukumnya dapat
mengajukan keberatan atau eksepsi
yang menyangkut kewenangan mengadili atau mengenai sah tidaknya surat dakwaan
dengan tujuan agar pengadilan memutuskan putusan sela. Jika keberatan diterima maka pemeriksaan terhadap terdakwa
tidak dilanjutkan dan sebaliknya. Karena tersangka berhak untuk mengajukan
keberatan atau eksepsi.
Ketiga, hak setelah persidangan. Maksudnya, setelah
putusan pengadilan keluar, tersangka/terdakwa juga memiliki hak yang tidak boleh
dinafikkan. Diantaranya: hak segera menerima atau menolak putusan, hak
mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam
tenggangwaktu yang ditentukan undang-undang, hak meminta penangguhan
pelaksanaan putusan dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang untuk
dapat mengajukan grasi dalam hal ia menerima putusan, hak meminta diperika
dalam tingkat banding, dan hak mencabut pernyataan sebagaimana hak segere
menerima atau menolak putusan.[]
Penulis: MHD. Panca Anugrah
Mahasiswa
Fakultas Hukum UISU Medan
ket.gbr: Net/Ilustrasi
Sumber gbr: http://www.balipost.com/
No comments:
Post a Comment