Apakah Penangkapan Dengan Tertangkap Tangan Itu Berbeda? - Yakusa Blog

Yakusa Blog

Mewujudkan Komunitas Intelektual Muslim

Saturday, 23 December 2017

Apakah Penangkapan Dengan Tertangkap Tangan Itu Berbeda?


YakusaBlog- Sebagai manusia yang kerap kali menggunakan media sebagai lumbung informasi pastinya kita sering menyaksikan dan membaca peristiwa-peristiwa pidana yang terjadi disekitar kita. Kerapkali seorang yang melakukan tindak pidana menjadi topik pembahasan dalam media tersebut. Dengan berbagai muslihat seorang melakukan kejahatan, dan na’asnya pasti ketahuan.
Setiap kali kita menyaksikan berita dan atau membaca koran pasti kita sering mendengar dan membaca kata penangkapan maupun tertangkap tangan. Namun pernahkah kita berpikir apa perbedaan dari kata tersebut? Seorang yang sedang dalam perbuatan membunuh namun saat itu juga dilakukan penangkapan oleh aparat kepolisian, apakah itu penangkapan atau tertangkap tangan? Bagaimanasih membedakannya? Yuk, mari kita simak ulasan berikut:
Defenisi Penangkapan
Dari beberapa referensi yang saya baca, saya menyimpulkan bahwa penangkapan adalah perampasan hak kemerdekaan seseorang yang dilaksanakan menurut hukum. Maka dari itu setiap penangkapan harus didasarkan kepada dasar yang kuat. Legalitas seseorang dalam melakukan penangkapan harus tertera dengan jelas. Hal ini merujuk pada pasal 1 ayat (20) KUHAP yang menyatakan bahwa penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan.
Untuk diperhatikan, setiap penangkapan harus dilakukan oleh aparat yang berwenang. Hal itu dapat kita lihat saat penangkapan, petugas yang terkait harus menyertakan surat tugas dan surat perintah penangkapan dan surat tersebut harus diperlihatkan kepada objek penangkapan. Namun ingat, setiap surat tugas dan surat perintah memiliki jangka waktu yang terbatas. Jangka waktunya hanya berlaku 1x24 jam dan setelah itu harus ada kejelasan status orang yang ditangkap, apakah ditahan, wajib lapor, ataupun dilepaskan. Jika lebih dari 1x24 jam maka telah terjadi tindakan sewenang-wenang dan perbuatan tersebut merupakan sebuah perbuatan melawan hukum maka anda dapat melakukan penuntutan.
Karena penangkapan memiliki prosedural yang apik, maka penangkapan juga memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi. Syarat tersebut berupa syarat materil dan syarat formil.
Sayarat materil di atur dalam pasal 17 KUHAP, yang menekankan bahwa penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Dilain aturan, dalam Peraturan KAPOLRI nomor 12 tahun 2009 dijelaskan bahwa bukti permulaan untuk melakukan penangkapan sekurang-kurangnya dua jenis alat bukti ditambah laporan polisi.
Sementara di lain sisi, syarat formil untuk melakukan sebuah penangkapan mencakup surat tugas, dan surat penangkapan. Harus diperhatikan, surat tersebut harus berisi identitas tersangka, alasan penangkapan serta uraian uraian singkat perkara yang akan dipersidangkan, dan tempat ia diperiksa. Untuk selanjutnya, surat tersebut akan ditembuskan kepada pihak keluarga setelah penangkapan dilakukan.
Defenisi Tertangkap Tangan
 Bagaimana dengan tertangkap tangan? Apakah diatur sedemikian rupa seperti penangkapan? Perlu untuk diingat, tertangkap tangan adalah tertangkapya seseorang pada waktu sedang melakukan sebuah tindak pidana. Misalnya, pembunuhan. Pada saat seseorang sedang melakukan pembunuhan ternyata pada saat yang bersamaan ada polisi yang sedang patroli, maka dengan sigap polisi akan melakukan penyergapan kepada orang tersebut, hak tersebut dikategorikan kepada tertangkap tangan.
Lebih luas lagi, dalam buku Panduan Bantuan Hukum di Indonesia disebutkan bahwa: “tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana”
Dari hal di atas dapat kita simpulkan bahwa tertangkap tangan tidak hanya pada saat seorang tersangka melakukan tindak pidana, namun bisa juga sesaat setelah terjadi tindak pidana tesebut. Namun tetap harus didukung dengan bukti yang kuat. Dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa petugas yang menangkap harus segera menyerahkan orang yang ditangkap beserta barang bukti kepada penyidik. Bagaiaman jika penyidik tidak ditempat? Maka petugas dapat menyerahkannya kepada penyidik pembantu.
Untuk diperhatikan kembali dalam proses penangkapan harus memperhatikan petugas kepolisian yang melakukan penangkapan tersebut. Jangan sampai yang melakukan penangkapan adalah orang yang mengaku sebagai polisi. Penangkapan tetap harus dilakukan secara manusiawi.
Demikian perbedaan penangakapan dengan tertangkap tangan dalam pandangan hukum pidana. Kiranya kita dapat memahaminya.[]


Penulis: MHD. Panca Anugrah

Mahasiswa Fakultas Hukum UISU Medan

ket.gbr: net/ilustrasi
sumber gbr: http://www.westword.com/

No comments:

Post a Comment