YakusaBlog- Sebagai manusia yang kerap kali
menggunakan media sebagai lumbung informasi pastinya kita sering menyaksikan
dan membaca peristiwa-peristiwa pidana yang terjadi disekitar kita. Kerapkali
seorang yang melakukan tindak pidana menjadi topik pembahasan dalam media tersebut.
Dengan berbagai muslihat seorang melakukan kejahatan, dan na’asnya pasti
ketahuan.
Setiap kali kita menyaksikan
berita dan atau membaca koran pasti kita sering mendengar dan membaca kata penangkapan
maupun tertangkap tangan. Namun pernahkah kita berpikir apa perbedaan dari kata
tersebut? Seorang yang sedang dalam perbuatan membunuh namun saat itu juga dilakukan
penangkapan oleh aparat kepolisian, apakah itu penangkapan atau tertangkap
tangan? Bagaimanasih membedakannya? Yuk, mari kita simak ulasan berikut:
Defenisi Penangkapan
Dari beberapa referensi yang saya
baca, saya menyimpulkan bahwa penangkapan adalah perampasan hak kemerdekaan
seseorang yang dilaksanakan menurut hukum. Maka dari itu setiap penangkapan
harus didasarkan kepada dasar yang kuat. Legalitas seseorang dalam melakukan
penangkapan harus tertera dengan jelas. Hal ini merujuk pada pasal 1 ayat (20)
KUHAP yang menyatakan bahwa penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa
pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat
cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan.
Baca juga: Hak-Hak Tersangka Dalam Proses Hukum Pidana
Untuk diperhatikan, setiap
penangkapan harus dilakukan oleh aparat yang berwenang. Hal itu dapat kita
lihat saat penangkapan, petugas yang terkait harus menyertakan surat tugas dan
surat perintah penangkapan dan surat tersebut harus diperlihatkan kepada objek
penangkapan. Namun ingat, setiap surat tugas dan surat perintah memiliki jangka
waktu yang terbatas. Jangka waktunya hanya berlaku 1x24 jam dan setelah itu
harus ada kejelasan status orang yang ditangkap, apakah ditahan, wajib lapor,
ataupun dilepaskan. Jika lebih dari 1x24 jam maka telah terjadi tindakan
sewenang-wenang dan perbuatan tersebut merupakan sebuah perbuatan melawan hukum
maka anda dapat melakukan penuntutan.
Karena penangkapan memiliki
prosedural yang apik, maka penangkapan juga memiliki syarat-syarat yang harus
dipenuhi. Syarat tersebut berupa syarat materil dan syarat formil.
Sayarat materil di atur dalam
pasal 17 KUHAP, yang menekankan bahwa penangkapan dilakukan terhadap seseorang
yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang
cukup. Dilain aturan, dalam Peraturan KAPOLRI nomor 12 tahun 2009 dijelaskan
bahwa bukti permulaan untuk melakukan penangkapan sekurang-kurangnya dua jenis
alat bukti ditambah laporan polisi.
Baca juga: Mengenal Asas Praduga Tak Bersalah
Sementara di lain sisi, syarat
formil untuk melakukan sebuah penangkapan mencakup surat tugas, dan surat
penangkapan. Harus diperhatikan, surat tersebut harus berisi identitas
tersangka, alasan penangkapan serta uraian uraian singkat perkara yang akan
dipersidangkan, dan tempat ia diperiksa. Untuk selanjutnya, surat tersebut akan
ditembuskan kepada pihak keluarga setelah penangkapan dilakukan.
Defenisi
Tertangkap Tangan
Bagaimana dengan tertangkap tangan? Apakah
diatur sedemikian rupa seperti penangkapan? Perlu untuk diingat, tertangkap
tangan adalah tertangkapya seseorang pada waktu sedang melakukan sebuah tindak pidana.
Misalnya, pembunuhan. Pada saat seseorang sedang melakukan pembunuhan ternyata
pada saat yang bersamaan ada polisi yang sedang patroli, maka dengan sigap
polisi akan melakukan penyergapan kepada orang tersebut, hak tersebut
dikategorikan kepada tertangkap tangan.
Lebih luas lagi, dalam buku
Panduan Bantuan Hukum di Indonesia disebutkan bahwa: “tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan
tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu
dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang
yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang
diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang
menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu
melakukan tindak pidana”
Dari hal di atas dapat kita
simpulkan bahwa tertangkap tangan tidak hanya pada saat seorang tersangka
melakukan tindak pidana, namun bisa juga sesaat setelah terjadi tindak pidana
tesebut. Namun tetap harus didukung dengan bukti yang kuat. Dalam hal
tertangkap tangan, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan
bahwa petugas yang menangkap harus segera menyerahkan orang yang ditangkap beserta
barang bukti kepada penyidik. Bagaiaman jika penyidik tidak ditempat? Maka
petugas dapat menyerahkannya kepada penyidik pembantu.
Untuk diperhatikan kembali dalam
proses penangkapan harus memperhatikan petugas kepolisian yang melakukan penangkapan
tersebut. Jangan sampai yang melakukan penangkapan adalah orang yang mengaku
sebagai polisi. Penangkapan tetap harus dilakukan secara manusiawi.
Demikian perbedaan penangakapan
dengan tertangkap tangan dalam pandangan hukum pidana. Kiranya kita dapat
memahaminya.[]
Penulis:
MHD. Panca Anugrah
Mahasiswa
Fakultas Hukum UISU Medan
ket.gbr: net/ilustrasi
sumber gbr: http://www.westword.com/
No comments:
Post a Comment