Setiap bentuk persekutuan (perkumpulan) dua orang atau lebih
yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama dan terikat dalam suatu ikatan
hirarki dimana senantiasa terdapat hubungan antara sesama (atasan dan bawahan)
disebut organisasi. Karena itu, secara hirarki organisasi merupakan wadah
kegiatan administrasi manajemen dan proses antar personil yang ada di dalamnya.
Dalam melaksanakan seluruh aktivitasnya, sebagai upaya untuk
mencapai tujuan bersama organisasi itu, senantiasa bertitik tolak pada
peraturan-peraturan (hasil keputusan musyawarah) yang telah ditanamkan dalam
organisasi dan dijiwai oleh seluruh anggotanya. Keputusan-keputusan yang
diambil dalam persidangan tentunya merupakan kebijaksanaan organisasi yang
harus ditaati oleh anggotanya.
Penguasaan tata cara persidangan merupakan pengetahuan yang
semestinya dimiliki oleh setiap pemimpn maupun anggota organisasi, karena
persidangan yang akan melahirkan keputusan-keputusan merupakan faktor dominan
dan menentukan laju organisasi, bahkan pemerintahan dan kehidupan masyarakat
banyak. Selain itu, persidangan dalam segala aspeknya merupakan hal yang harus
senantiasa diperhatikan, mana kala suatu organisasi yang tidak mau terjebak
oleh keputusan-keputusan yang kaku atau mungkin merugikan orang banyak.
Pengertian Persidangan
Sidang adalah pertemuan formal suatu organisasi guna
mambahas masalah tertentu dalam upaya untuk menghasilkan keputusan sebagai
sebuah kebijakan organisasi.
Macam-Macam Sidang
Ditinjau dari segi pesertanya (instansi pengambilan
keputusan), sidang dibagi menjadi sebagai berikut : Sidang
Pleno, Sidang Komisi dan Sidang Sub Komisi
Sidang ditinjau dari jabatannya menjadi : Kongres/Muktamar/Munas/Mubes, Musyawarah
Daerah (Musda), Konferensi, Rapat tahun anggota (Rapat
Anggota Komisariat) dan Rapat Kerja.
Syarat-Syarat/Unsur-Unsur Persidangan
Dalam suatu persidangan, harus ada
syarat atau unsur-unsur yang harus dipenuhi, yaitu: (a). Tempat/Ruang siding, (b). Waktu Sidang, (c). Acara
Sidang, (d). Peserta
siding, (e). Perlengkapan siding, (f). Tata tertib siding, (g). Pimpinan
dan sekretaris siding, dan
(h). Keputusan/kesimpulan siding
Tempat Sidang
Sebagai pertemuan formal, sidang memerlukan tempat yang
memadai, agar sidang berjalan dengan lancar dan tertib, serta tujuan yang
dikehendaki dapat tercapai. Karena itu, persyaratan di bawah ini perlu mendapat
perhatian, seperti : (a). Tempat cukup luas, (b). Ruangan harus bersih dan
sehat, dan (c). Keamanan harus terjamin serta tersedia sarana pengunjung
lainnya
Waktu Sidang
Sebelum sidang dilaksanakan, faktor waktu sudah menjadi
pertimbangan. Karena itu, disiplin waktu bagi semua pihak (majelis sidang)
merupakan salah satu faktor yang turut menentukan kelancaran tercapainya tujuan
dalam sidang.
Oleh sebab itu, waktu sidang hendaknya ditentukan sebaik
mungkin, sehingga tidak memberatkan dan menjenuhkan para peserta sidang,
seperti lamanya sidang, waktu istirahat, waktu shalat, waktu makan, dan lain
sebagainya.
Perlengkapan/Peralatan Sidang
Dalam melaksanakan persidangan, maka peralatan yang
dibutuhkan hendaknya dipenuhi, misalnya: (a). Palu siding, (b). Kursi
dan meja siding, (c).
Podium, (d). Pengeras suara dan lainnya
(hal-hal yang diperlukan-peny)
Tata Tertib Sidang
Agar acara persidangan berjalan dengan lancar, maka
diperlukan tata tertib yang mendukung terciptanya kelancaran sidang. Dengan
demikian perlu disusun tata tertib yang menyangkut: (a). Hak
dan kewajiban peserta siding, (b). Peraturan mengenai
keputusan siding, (c).
Peraturan hak suara dalam persidangan, dan (d). Peraturan pemilihan pemimpin sidang dan sebagainya
Pimpinan Sidang
Sukses atau tidaknya sidang, sangat ditentukan pada pimpinan
sidang. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pimpinan
sidang, antara lain : (a). Mengarahkan sidang dalam menyelesaikan masalah, (b). Menjelaskan
masalah yang akan dibahas, (c). Memberikan kesempatan
kepada para peserta untuk menyampaikan pendapat atau gagasan serta menyalurkan
aspirasinya, (d).
Peka terhadap masalah yang berkemban, (e). Tidak
mudah terpancing (emosional) dan tidak memaksakan kehendaknya, dan (f). Menyimpulkan dan menjelaskan hasil-hasil keputusan yang
diambil serta mengusahakan untuk mendapat kesempatan dalam pengambilan
keputusan.
Sikap Pimpinan Sidang
Adapun sikap pimpinan sidang haruslah :
1. Simpatik dan menarik
2. Disiplin
3. Sopan dan hormat dalam kata-kata dan perbuatan
4. Bersikap adil dan bijaksana terhadap peserta
5. Menghargai pendapat orang lain (peserta)
Sebab-Sebab Menjadi Pimpinan Sidang
1.
Karena jabatan atau
kedudukan
2.
Ditinjau oleh atasan
3.
Ditinjau/dipilih oleh
peserta sidang
Sekretaris dan Anggota Sidang
Untuk membantu kelancaran jalannya persidangan dan menjaga
kemungkinan-kemungkinan yang terjadi dalam sidang, maka diperlukan anggota atau
sekretaris sidang untuk mencatan jalannya acara dan masalah-masalah yang
berkembang dipersidangan, sehingga memudahkan untuk menganalisa dan kemungkinan
peninjauan kembali, baik sebelum maupun sesudah diambil keputusan.
Keputusan Sidang
Keputusan/kesimpulan sidang merupakan hasil dari seluruh
proses dan pelaksanaan persidangan setelah diformulasikan dari semua pendapat
peserta sidang yang kemudian disepakati bersama. Dan keputusan inilah yang
kemudian dijadikan bahan atau landasan bagi anggota organisasi dalam
pengembangannya.
Pengambilan Keputusan
Agar keputusan tidak bertentangan dengan kehendak dan tujuan
organisasi, maka keputusan harus diambil dengan jalan musyawarah dan mufakat.
Karena itu langkah-langkah untuk mengambil keputusan bisa dilakukan dengan
sistem demokrasi (suara terbanyak), prinsip dimana para peserta dan pimpinan
sidang terdapat kesepakatan. Untuk megacu kearah prinsip-prinsip itu di atas,
dalam sidang dilakukan proses :
1. Kualifikasi : saling menyatakan pendapat pendapat diantara
peserta.
2. Interpretasi : penafsiran pendapat agar diperoleh kejelasan.
3. Motivikasi : penggunaan alasan yang logis
4. Integrasi : pernyataan semua pendapat, sebagai kesimpulan
yang dapat diterima oleh peserta sidang, serta dijadikan sebagai alasan yang
logis.
Move-Move Persidangan
Dalam persidangan bisa muncul move-move yang dapat
meramaikan persidangan, bahkan digunakan sebagai alat untuk memenangkan sidang,
seperti :
1. Schorsing
(penundaan) untuk sementara atau dalam waktu tertentu.
2. Lobying (obrolan-obrolan) antara
peserta dan pimpinan sidang dalam waktu tertentu, untuk mencari kesesuaian
faham yang tidak dapat diambil dalam persidangan. Kedua poin ini, juga
dilakukan apabila dalam persidangan menglami jalan buntu, atau peserta sidang
mengalami kelelahan maka dilakukan schorsing.
3. Interuption (memotong
pembicaraan)
Dalam persidangan, sering terjadi usaha pemotongan
pembicaraan dari seorang peserta terhadap peserta lainnya atau pimpinan sidang
sekalipun. Dalam upaya inilah digunakan istilah “intrupsi” yang pada hakekatnya
meminta keempat untuk berbicara. Dalam HMI ada 4 (empat) istilah interupsi yang
sering berkembang dalam setiap persidangan. Yaitu :
1. Interruption Point of Order (meminta kesempatan untuk
berbicara). Istilah ini digunakan oleh peserta sidang manakala yang
diinterupsi, baik itu peserta lain atau pimpinan sidang, dipandang melakukan
pembicaraan yang menyimpang dari masalah yang dibicarakan.
2. Interruption Point of Information (meminta
atau memeberikan penjelasan). Pemotongan seperti ini dapat dilakukan peserta
terhadap peserta lain atau pimpinan sidang, untuk diberikan dan atau memberikan
informasi sebagai pelengkap dari apa yang telah disampaikan.
3. Interruption Point of
Clarification (meminta diperjelas). Hal ini dilakukan untuk memperjelas
masalah, agar tidak terjadi perdebatan pendapat yang menajam dalam persidangan.
4. Interruption Point of Personal
Prevelage (permintaan untuk
pembersihan nama).
Dalam persidangan, palu sidang mempunyai peranan penting
untuk kelancaran sidang. Mulai dari penempatan, pemegangan sampai pada
pengguna/ketukannya pula mempunyai etika sendiri itu salah menggunakan atau
mengetukan palu sidang bisa mengakibatkan ketegangan-ketegangan diantara
audiens yang ada. Adapun penggunaan atau ketukan-ketukan palu sidang adalah
sebagai berikut :
Satu Kali (1X) Ketukan
Satu kali ketukan palu digunakan untuk :
1. Menerima dan menyerahkan palu sidang kepada pimpinan sidang
terpilih.
2. Mengesahkan keputusan sidang poin demi poin.
3. Memberikan perhatian ke peserta sidang untuk tidak gaduh.
4. Men-schorsing atau mencabut kembali schorsing
sidang yang hanya satu kali 15 menit.
5. Mencabut kembali/membatalkan ketukan terdahulu yang dianggap
keliru.
Dua Kali (2X) Ketukan
Schorsing
sidang yang lamanya 2´15 atau 2´30 menit, dan ketukan lebih dari 2 kali (3 kali ketukan)
digunakan untuk :
1. Men-schorsing siding.
2. Membuka/menutup sidang atau acara siding.
3. Mengambil keputusan mengesahkan hasil sidang akhir secara
keseluruhan
Contoh-contoh dalam menggunakan ketukan palu
1. Membuka acara
sidang
“Dengan
mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, sidang/acara.....(apa kegiatannya-peny)
secara resmi saya buka/dibuka, tok,..tok,..tok,.. (ketukan palu tiga kali-peny)”.
2. Menutup sidang
acara resmi
“Dengan
mengucapkan Alhamdulillahirrabil ‘alamin, hasil sidang/rapat dinyatakan
sah atau sidang/rapat resmi saya tutup/ditutup. Tok,..tok,..tok,..(ketukan palu
tiga kali-peny)”.
3. Pengesahan
keputusan
“Dengan
mengucapkan Alhamdulillahirrabbil ‘alamin, hasil sidang/rapat dinyatakan
sah. (dengan catatan bahwa hasil keputusan itu dibacakan terdahulu baru di nyatakan
sah dan diketuk-peny), tok,..tok,..tok...(ketukan palu tiga kali-peny)”.
4. Men-schorsing/mencabut
waktu schorsing
“Dengan
mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim...sidang di schors selama
1x15 menit, tok,..(satu kali ketukan palu-peny). 2x15 menit, 2x24 jam,
tok,..tok,..(dua kali ketukan palu-peny). Dan sidang cabut/buka kembali,
tok...(satu ketukan palu-peny)”.
5. Menerima dan
menyerahkan palu sidang
“Dengan
mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim...palu sidang/pimpinan sidang saya
terima/ambil alih, tok,..(ketuk satu kali) dan langsung mengucapkan salam.”
Dengan
mengucapkan Alhamdulillahirrabbil ‘alamin..pimpinan sidang/palu sidang
saya serahkan/saya alihkan kesebelah kanan/sebelah kiri, kanan dalam/luar atau
kiri dalam/luar. Diserahkan kepada presidium yang lain. Tok,..(diketuk palu
satu kali-peny), kemudian mengucapkan salam”.
6. Mengesahkan
keputusan sidang poin per poin diketuk satu kali, dan lain-lain.
Ket.gbr: Net/Ilustrasi
Sumber gbr: https://news.okezone.com/
adakah landadsan terkait penjelasan di atas ?
ReplyDelete