Pemilu Sebagai Rohnya Negara Demokrasi - Yakusa Blog

Yakusa Blog

Mewujudkan Komunitas Intelektual Muslim

Wednesday 13 December 2017

Pemilu Sebagai Rohnya Negara Demokrasi


YakusaBlog- Pemilihan umum (Pemilu) adalah merupakan sarana yang tidak terpisahkan dari kehidupan politik suatu negara dalam demokrasi modern. Bagi bangsa yang sedang berjuang melembagakan kekuasaan negara oleh rakyat. Lance Castles berpendapat, pemilu masih kerap dihayati sebagai ritus massal (rakyat). Suatu perayaan rakyat yang bisa gagal atau hasilnya mengecewakan. Di samping itu juga, dapat menjadi langkah maju dalam melembagakan kedaulatan rakyat secara efektif. (Hanif Suranto, dkk, 2008:1)
Pemilu merupakan jalur elektoral yang ada dalam sistem demokrasi secara reguler untuk menguji suatu partai dalam pemilu legislatif, pemilihan Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan kepala daerah (lembaga eksekutif) apakah mereka mendapatkan suatu kepercayaan dari pemilih (rakyat) atau sebaliknya. Karena, secara praktiknya, indikator dari kemenangan dihitung dari suara terbanyak.
Lewat pemilu, rekrutmen politik yang mencerminkan kedaulatan rakyat dan pejabat politik terpilih memiliki legitimasi politik. Presiden dan Wakil Presiden, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, DPR tingkat pusat dan DPR tinggak daerah, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dipilih melalui pemilu. (Gunawan Suswantoro dan Bernad Dermawan Sutrisno, 2017:2)
Dapat kita tegaskan kembali, dan rakyat harus paham bahwa, penyelenggaran pemilu di dalam suatu negara mempunyai hubungan erat dengan kedaulatan rakyat. Dalam negara demokrasi, rakyat adalah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi menentukan corak dan cara pemerintahan serta menentukan tujuan yang hendak dicapai oleh suatu negara itu sesuai dengan kurun waktu yang telah diatur dalam konstitusi. Bukan selabiknya, bahwa bukan para pejabat negara atau pejabat pemerintahan yang berkuasa di dalam negara demokrasi. Akan tetapi yang berkuasa adalah rakyat, ini sangat penting untuk dipahami oleh kita sebagai rakyat.
Dalam negara demokrasi juga, penyelenggaraan pemilu merupakan syarat mutlak untuk melaksanakan kedaulatan rakyat. Pemilihan umum adalah salah satu hak asasi yang prinsipil bagi warga negara, sehingga memberikan kewajiban kepada pemerintah untuk menyelenggarakannya. (Saiful Anwar, 2004:119)
Penyelenggaraan pemilu bertujuan untuk memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan seca aman dan tertib. Tidak ada penjatuhan pemerintahan secara mendadak atau biasa disebut kudeta. Dalam pemilu, rakyat pun sebagai pemilih dan penentu dapat menggunakan haknya secara bebas tanpa tekanan. Pelaksanaan pemilu yang jujur (baik penyelenggara, pengawas pemilu, peserta pemilu dan pemilih atau rakyat) akan dapat menggunakan haknya secara bebas dan tanpa tekanan. Pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil, akan dapat mewujudkan pemerintahan yang didukung oleh rakyat.
Sekali lagi kita pertegas bahwa, pemilu merupakan sarana yang sangat penting bagi masa depan suatu negara demokrasi, terkhususnya dalam pemerintahan. Baik pemerintahan di pusat, juga pemerintahan di daerah. Bila suatu pemilu berjalan baik dan jujur, maka suatu negara dapat mewujudkan kedaulatan rakyat dan melanjutkan menuju demokrasi serta perdamaian. Itulah sebabnya, pemilu adalah rohnya negara demokrasi.[]

Penulis: Ibnu Arsib

Mahasiswa Fakultas Hukum UISU Medan


Ket.gbr: Net/Ilustrasi
Sumber gbr: http://portalmakassar.com/

No comments:

Post a Comment