YakusaBlog- Pemilihan umum (Pemilu) adalah merupakan sarana
yang tidak terpisahkan dari kehidupan politik suatu negara dalam demokrasi
modern. Bagi bangsa yang sedang berjuang melembagakan kekuasaan negara oleh
rakyat. Lance Castles berpendapat, pemilu masih kerap dihayati sebagai ritus
massal (rakyat). Suatu perayaan rakyat yang bisa gagal atau hasilnya
mengecewakan. Di samping itu juga, dapat menjadi langkah maju dalam
melembagakan kedaulatan rakyat secara efektif. (Hanif Suranto, dkk, 2008:1)
Pemilu merupakan jalur elektoral yang ada
dalam sistem demokrasi secara reguler untuk menguji suatu partai dalam pemilu
legislatif, pemilihan Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan kepala daerah
(lembaga eksekutif) apakah mereka mendapatkan suatu kepercayaan dari pemilih
(rakyat) atau sebaliknya. Karena, secara praktiknya, indikator dari kemenangan
dihitung dari suara terbanyak.
Lewat pemilu, rekrutmen politik yang
mencerminkan kedaulatan rakyat dan pejabat politik terpilih memiliki legitimasi
politik. Presiden dan Wakil Presiden, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, DPR
tingkat pusat dan DPR tinggak daerah, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dipilih
melalui pemilu. (Gunawan Suswantoro dan Bernad Dermawan Sutrisno, 2017:2)
Dapat kita tegaskan kembali, dan rakyat harus
paham bahwa, penyelenggaran pemilu di dalam suatu negara mempunyai hubungan
erat dengan kedaulatan rakyat. Dalam negara demokrasi, rakyat adalah sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi menentukan corak dan cara pemerintahan serta
menentukan tujuan yang hendak dicapai oleh suatu negara itu sesuai dengan kurun
waktu yang telah diatur dalam konstitusi. Bukan selabiknya, bahwa bukan para
pejabat negara atau pejabat pemerintahan yang berkuasa di dalam negara
demokrasi. Akan tetapi yang berkuasa adalah rakyat, ini sangat penting untuk
dipahami oleh kita sebagai rakyat.
Dalam negara demokrasi juga, penyelenggaraan
pemilu merupakan syarat mutlak untuk melaksanakan kedaulatan rakyat. Pemilihan
umum adalah salah satu hak asasi yang prinsipil bagi warga negara, sehingga
memberikan kewajiban kepada pemerintah untuk menyelenggarakannya. (Saiful
Anwar, 2004:119)
Penyelenggaraan pemilu bertujuan untuk
memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan seca aman dan tertib. Tidak ada
penjatuhan pemerintahan secara mendadak atau biasa disebut kudeta. Dalam pemilu, rakyat pun sebagai pemilih dan penentu dapat
menggunakan haknya secara bebas tanpa tekanan. Pelaksanaan pemilu yang jujur
(baik penyelenggara, pengawas pemilu, peserta pemilu dan pemilih atau rakyat)
akan dapat menggunakan haknya secara bebas dan tanpa tekanan. Pelaksanaan pemilu
yang jujur dan adil, akan dapat mewujudkan pemerintahan yang didukung oleh
rakyat.
Baca juga: Politisi Tanpa Visi Ujung-Ujungnya KKN
Sekali lagi kita pertegas bahwa, pemilu
merupakan sarana yang sangat penting bagi masa depan suatu negara demokrasi,
terkhususnya dalam pemerintahan. Baik pemerintahan di pusat, juga pemerintahan
di daerah. Bila suatu pemilu berjalan baik dan jujur, maka suatu negara dapat
mewujudkan kedaulatan rakyat dan melanjutkan menuju demokrasi serta perdamaian.
Itulah sebabnya, pemilu adalah rohnya negara demokrasi.[]
Penulis:
Ibnu Arsib
Mahasiswa
Fakultas Hukum UISU Medan
Ket.gbr: Net/Ilustrasi
Sumber gbr: http://portalmakassar.com/
No comments:
Post a Comment