YakusaBlog- Panggung politik di negara kita, Republik Indonesia, mayoritas masih
diwarnai dan bahkan didominasi oleh politisi yang tanpa visi. Politisi yang
hanya mencari selamat, mencari kekayaan, mencari jabatan sosial, sehingga
penyakit Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) belom dapat dituntaskan. Contohnya,
lihat saja kasus-kasus korupsi para politisi beberapa tahun terakhir ini.
Banyak tokoh-tokoh partai politik yang duduk di kursi legilatif dan
eksekutif, baik di tingkat pusat hingga lokal, bermasalah dengan hukum karena
budaya KKN. Mengapa hal demikian sering terjadi?
Prof. Dr. Mahfud MD dalam bukunya yang berjudul Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, mengatakan
hal itu terjadi karena banyaknya tokoh-tokoh politik baik itu politisi baru dan
politisi lama masih menggunakan pola-pola yang lama. Mereka tidak mempunyai
keahlian teknis atau pemahaman di bidang politik dan pemerintahan sehingga
mudah terseret ke ranah hukum.
Para politisi tersebut hadir dalam panggung politik bukan membawa misi
perbaikan, melainkan bertujuan untuk menikmati peluang-peluang KKN. Janji-janji
kampanye sebelum terpilih lupa dengan seketika karena peluang-peluang tersebut.
Janji-janji manis itu hanya untuk menarik simpatik dari pemilih (rakyat).
Baca juga: Macam-Macam Sistem Politik dan Ciri-cirinya
Faktor lain menurut Mahfud adalah tidak mampunya partai-partai politik
membina kader-kader partai mereka, bahkan partai politik hanya sebatas perahu
saja. Sehingga mengakibatkan sumber daya manusia (kader-kader parpol) tidak
berkualitas.
Nah. Apa yang seharusnya dilakukan oleh Parpol?
Tidak ada cara yang lain, jika masih ingin mendapat kepercayaan dari rakyat
dan para politisi yang berasal dari partainya tidak berujung KKN, maka pemibinaan
pada kader-kader politik, atau calon politisi yang naik dari partainya harus
betul-betul dilakukan jika ia seorang kader, jika tidak seorang kader haruslah
calon tersebut adalah orang yang mempunyai integritas dan mempunyai misi yang
jelas untuk perbaikan rakyat dan negara.[]
Penulis: Ibnu Arsib
Mahasiswa Fakultas Hukum UISU Medan
Ket.gbr: Net/Ilustrasi
Sumber gbr: https://www.iwanjanuar.com/
No comments:
Post a Comment